Lokal

Ayah Tanggamus Hamili Anak Kandung, Istri Ungkap Kecurigaan

×

Ayah Tanggamus Hamili Anak Kandung, Istri Ungkap Kecurigaan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur: Kasus Mengerikan Terbongkar di Tanggamus

Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, di mana dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Tanggamus. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang diduga menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF (40). Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan perilaku korban yang berujung pada dugaan kehamilan.

Kisah pilu ini bermula di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh SF, seorang wiraswasta, terhadap putri kandungnya sendiri telah membawanya pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Laporan awal dari keluarga korban diterima pada tanggal 5 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan serangkaian langkah investigasi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung penyelidikan,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi sejak bulan Juni 2025. Peristiwa mengerikan ini diduga berlangsung di dalam rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarganya. Kasus ini baru terungkap ke permukaan setelah keluarga korban mulai mencurigai adanya perubahan perilaku yang tidak wajar pada diri korban. Kecurigaan ini semakin menguat ketika terdeteksi adanya dugaan kehamilan pada korban. Perasaan cemas dan khawatir mendorong ibu korban untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus.

Baca Juga :  KPK Ungkap Korupsi Agama: Rusak Moral, Hilangkan Kepercayaan

Tersangka, SF, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu anggota keluarganya yang masih berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pihak Polres Tanggamus juga berkoordinasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis yang memadai dan perlindungan penuh kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga.

Meskipun tersangka SF belum memberikan keterangan resmi mengenai motif di balik dugaan perbuatannya, ia kini telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak di bawah umur dan pelaku juga merupakan anggota keluarga dekat korban.

Baca Juga :  Mahfud MD Ungkap Perpol 10/2025: 17 Jabatan Polisi Aktif Langgar UU & Putusan MK

Peningkatan Pengawasan dan Peran Keluarga dalam Melindungi Anak

Kasus yang terjadi di Tanggamus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak. Pihak kepolisian secara tegas mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan keluarga, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Pelaporan:

  • Pantau Perilaku Anak: Orang tua dan keluarga perlu jeli mengamati setiap perubahan perilaku, kebiasaan, atau tanda-tanda fisik yang tidak biasa pada anak.
  • Ciptakan Lingkungan Aman: Bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka merasa nyaman untuk bercerita dan melaporkan segala sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman atau takut.
  • Lindungi dari Potensi Bahaya: Sadari bahwa ancaman bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat. Edukasi anak tentang batasan fisik dan pentingnya menjaga diri.
  • Segera Melapor: Apabila ditemukan adanya indikasi atau kejadian mencurigakan yang melibatkan anak, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Laporan yang cepat akan memungkinkan penanganan yang tepat sasaran.

“Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga.

Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan pencegahan serta pelaporan dini dapat membuat perbedaan besar dalam mencegah tragedi serupa terulang kembali.