Lokal

Ayah Tiri Keji di Belawan Perkosa Tiga Anak Kandung

×

Ayah Tiri Keji di Belawan Perkosa Tiga Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Tragedi Kelam di Belawan: Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Tiga Anak di Bawah Umur

Belawan, Sumatera Utara – Sebuah kasus yang menggemparkan dan memilukan terjadi di wilayah Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan telah menangkap seorang pria berinisial YM alias Yon, yang berusia 41 tahun. Pria ini diduga telah melakukan tindakan bejat merudapaksa ketiga anak tirinya yang masih berusia sangat belia. Ketiga korban yang menjadi sasaran kebejatan ayah sambungnya adalah NBL (16 tahun), DND (12 tahun), dan ZSK (9 tahun).

Penahanan terhadap YM alias Yon telah dilakukan sejak hari Rabu, 28 Januari 2026, di Mapolres Pelabuhan Belawan. Kasus ini mulai terkuak ke permukaan setelah salah satu korban, NBL, anak sulung dari pernikahan tersebut, memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya, yang berinisial AGT, pada hari Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam pengakuannya kepada sang ibu, NBL menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya. Tak lama setelah NBL menyampaikan pengakuannya, kedua adiknya yang lain, DND dan ZSK, juga turut bercerita kepada ibu mereka, mengungkapkan bahwa mereka juga telah mengalami perlakuan serupa dari ayah tiri mereka.

“Korban menceritakan kepada pelapor bahwa ia sudah pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, pada Sabtu, 31 Januari 2025. Mendengar pengakuan mengerikan dari ketiga anaknya, AGT, yang merupakan ibu sekaligus istri dari terduga pelaku, segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tim kepolisian bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Pelaku, YM alias Yon, berhasil diamankan dan langsung menjalani proses interogasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa ketiga anak tirinya. Meskipun demikian, detail mengenai kapan pertama kali aksi bejat ini terjadi dan bagaimana pelaku berhasil memperdaya para korban, masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya,” pungkas AKP Agus Purnomo.

Kronologi Terungkapnya Perbuatan Keji

Perjalanan pengungkapan kasus ini dimulai dari sebuah momen yang tak terduga. NBL, anak sulung berusia 16 tahun, pada suatu ketika mendatangi rumah bibinya yang berinisial UMI (54 tahun), kakak kandung dari ibunya, yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Kehadiran NBL di rumah bibinya ini menjadi titik awal terkuaknya tragedi.

Baca Juga :  Air Mata Haru Saat Bilqis Kembali ke Orang Tua Kandung, Dianggap Anak Sendiri oleh Suku Anak Dalam

Pada hari Kamis, 27 Januari 2026, NBL menunjukkan sikap yang tidak biasa. Ia tidak mau pulang ke rumahnya dan menyatakan keinginannya untuk tinggal bersama bibinya, UMI. Sikap NBL yang enggan kembali ke rumah membuat UMI merasa penasaran. Didorong oleh rasa ingin tahu dan kepedulian, UMI akhirnya mencoba menanyai keponakannya tersebut mengenai alasannya.

“Saat itu keponakan pertama, NBL (16) datang ke rumah saya, lalu dia tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran, makanya saya coba cari tahu, mengapa NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Jawaban pertama NBL malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke NBL,” ujar UMI menceritakan awal mula kecurigaannya.

Mendengar jawaban tersebut, UMI merasa belum sepenuhnya yakin. Ia terus mendesak NBL untuk berbicara dari hati ke hati. Akhirnya, setelah terus didesak, NBL tak kuasa menahan beban dan menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya.

“Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika NBL sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya dalam kurun waktu setahun ini, sejak tahun 2025 lalu, jujur saya terkejut,” ungkap UMI kepada awak media.

Mendengar pengakuan mengerikan dari keponakannya, UMI segera bertindak. Ia memanggil adiknya, AGT, yang merupakan ibu kandung dari para korban, untuk datang ke rumahnya. Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, AGT tiba di rumah UMI, ditemani oleh suaminya, YM alias Yon (41 tahun), yang merupakan terduga pelaku.

“Di kesempatan itu saya tanya semuanya, termasuk anaknya yang nomor dua yang berinisial DND (12), juga anak yang nomor tiga ZSK (9), semuanya mengaku sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan ayah tirinya sejak mereka masih tinggal di Pasar X Medan Helvetia sampai dengan tinggal di Pasar 3 Marelan,” jelas UMI lebih lanjut.

Setelah ketiga keponakannya memberikan pengakuan bahwa mereka telah menjadi korban dari nafsu bejat ayah tiri mereka, UMI segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setempat. Ia menghubungi Kepling 3 yang bernama Reza, kemudian Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Selanjutnya, ketiga anak korban dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh korban juga menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk menguatkan bukti.

Baca Juga :  DAMRI Buka Rute Pelabuhan Belawan ke Kota-Kota, Cek Jadwal dan Tarif Lengkap

“Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anak yang pertama dan yang kedua, NBL dan DND, dimintai keterangan. Berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mengalami kekerasan seksual. Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil visum memang sudah tidak perawan, kata polisinya, makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga, si ZSK (9), dipanggil pada hari Kamis, 29 Januari 2026,” ungkap UMI.

Sementara itu, pelaku YM alias Yon, telah menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Belawan sejak hari Rabu, 28 Januari 2026.

Reaksi Keluarga Pelaku dan Harapan Korban

Yang sangat disayangkan dan menambah kepedihan dalam kasus ini adalah respons dari ibu pelaku. Alih-alih menunjukkan empati dan penyesalan, ibu dari terduga pelaku justru diduga menunjukkan sikap tidak senang terhadap keluarga korban yang telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

“Mirisnya, ibu dari pelaku marah-marah pula ke kami. Ibunya bilang, ‘Kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja, kenapa langsung manggil kepling dan polisi? Kalau damai, kan bisa-bisa dikasih Rp 30 juta setiap anak,’ dengan sombongnya itu ibu si Yon bicara,” ungkap UMI dengan nada prihatin.

UMI sendiri berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Ia menekankan bahwa anak-anak korban masih mengalami trauma mendalam dan ketakutan, serta masih mengingat ancaman yang dilontarkan oleh pelaku. “Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,” ujar UMI dengan penuh kekhawatiran.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. “Kasus ini menjadi atensi serius mengingat tiga korbannya adalah anak-anak di bawah umur dalam satu keluarga,” tegasnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.