Alreinamedia.com – Karimun, sidang Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 106 kilogram yang melibatkan tiga WNA asal India memasuki agenda pledoi (pembelaan). Selasa 08/04/2025

Diketahui, dalam kasus ini ketiga pembelaan mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora SH.MH, Bambang Supriadi SH, Dewi Julita Tinambunan SH, dan Yan Aprido SH.
Ketua tim penasehat hukum ke tiga terdakwa Rasmen Simamora mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini, selama proses konferensi berlangsung tidak ada bukti kuat yang mengarahkan kliennya atau pelaku ketiga sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
“Tuduhan kepemilikan narkotika 106 Kg karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya tapi lebih mengarahkan konsumsi yang diskenariokan seolah-olah barang narkotika tersebut dimiliki ke tiga tetdakwa,” katanya.
Rasmen menyebutkan, saat dilakukan penangkapan di atas kapal cargo Legend Aqurius pada bulan Juli tahun lalu oleh pihak BNN, ketiga terdakwa tidak mengetahui sama sekali dimana kebaradaan atau posisi barang Narkotika tersebut disimpan.
“Justru yang memberi informasi keberadaan Narkotika seberat 106 kilogram disimpan di kamar mesin kapal kepada aparat BNN adalah pihak Capten Kapal serta kru kapal,” sebutnya.
“Artinya, klien kita tidak mengetahui sama sekali. Apalagi menguasai, memiliki dan menyimpan barang Narkotika itu, inilah fakta yang sebenarnya,” tambah Rasmen.
Rasmen mengungkapkan, selama konferensi saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
“Bahkan keterangan yang diberikan kepada Saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit,” ungkapnya.
Sementara itu pengecara ke tiga terdakwa Bambang Supriadi SH menjelaskan, Dalam hal ini yang bertanggung jawab sepenuh seharusnya adalah Capten Kapal, Chip Engginer dan Chip Officer kapal Legend Aquarius.
“Mereka bertiga merupakan saksi kunci dalam kasus ini, dan seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan agar terang benderang siapa sebenarnya yang menguasi, memiliki serta menyimpan sabu seberat 106 kilogram yang telah dituduhkan kepada klien kami,” jelasnya.
Bambang meminta kepada majelis hakim, agar nota pembelaan atau pledoi tim kuasa hukum terdakwa menjadi pertimbangan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
“Kepada majelis hakim saya memohon agar membebaskan klien kami dari tuntutan, karena tidak ada satupun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” pungkasnya.

















