AsahanSumatera Utara

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumut Kunjungan Ke Pemkab Asahan

×

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumut Kunjungan Ke Pemkab Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan,- Dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang pengelolaan persampahan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Asahan dan mendapatkan sambutan dari Bupati Asahan H. Surya, BSc didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Bagian Pemerintah di ruang kerja Bupati Asahan tersebut , Selasa (27/04/2021).

Thomas Dachi, SH., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara menjelaskan kunjungan bermaksud untuk membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah.

“Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidak pedulian dan kurangnya kesadaran dalam mengelola sampah oleh karena itu, peran dari dua pihak yaitu masyarakat dan Pemerintah Daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent”, Ucapnya.

Baca Juga :  Kunker Bupati Asahan Di Kecamatan Air Batu

Lebih lanjut dirinya mengatakan dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Tentunya dari hal tersebut menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud”, Jelasnya.

Selain itu  Ketua Bapemperda mengatakan bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Oleh karenanya, Bapemperda DPRD Sumatera Utara pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Hadiri Secara Virtual Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut 2021

Sementara itu di tempat yang sama H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan, semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik kedepan.

Tampak hadir dalam kunjungan Tim Bapemperda DPRD Sumatera Utara, diantaranya Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, S.H, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA, para anggota, tim ahli serta pejabat struktural yang memfasilitasi atau mendampingi diantaranya Sekretaris DPRD Sumatera Utara, H. Afifi Lubis, S.H, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Kasubbag Kajian Perundang-undangan serta staf Bapemperda DPRD Sumatera Utara. (Habibi)