Vonis Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Naik Dua Kali Lipat di Tingkat Banding
SEMARANG – Kasus pemerasan yang melibatkan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, berujung pada vonis yang lebih berat bagi salah satu terpidana, Taufik Eko Nugroho. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk meningkatkan hukuman banding yang diajukan oleh Taufik, menggandakan masa pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Taufik, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025, memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan banding ini ternyata berbuah pahit baginya, dengan vonis yang kini naik dua kali lipat dari hukuman awal.
“Iya betul, keputusan vonis yang diterima TEN (Taufik Eko Nugroho) lebih berat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, saat dihubungi pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Berdasarkan berkas keputusan yang dapat diakses, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg terkait masa pemidanaan terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Hukuman Penjara Empat Tahun
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi kutipan dari berkas keputusan tersebut.
Kenaikan hukuman ini tentu menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir. Menurut Sarwanto, Taufik Eko Nugroho menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Mahkamah Agung. Pihak Kejaksaan pun akan segera menyiapkan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas langkah hukum yang akan diambil Taufik.
“Terdakwa menyatakan kasasi pada tanggal 3 Desember 2025. Jaksa menyatakan kontra kasasi,” jelas Sarwanto.
Akar Permasalahan Pungutan Liar
Kasus ini bermula ketika Taufik Eko Nugroho, yang kala itu menjabat sebagai mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan dakwaan pertama Pasal 368 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindakan pemerasan ini berkaitan erat dengan praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap para mahasiswa PPDS Anestesi Undip, termasuk Aulia Risma Lestari. Pungutan yang dimaksud adalah Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Proses pemerasan yang dilakukan oleh Taufik dan pihak-pihak terkait berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2023. Uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pungutan liar ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp2,49 miliar.
Terpidana Lainnya dan Vonisnya
Kasus ini tidak hanya menyeret Taufik Eko Nugroho sebagai terdakwa utama. Terdapat dua terpidana lain yang turut terseret dalam pusaran kasus ini, yaitu:
Sri Maryani: Mantan bendahara PPDS Anestesi.
Sri Maryani divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman satu tahun enam bulan penjara.Zara Yupita Azra: Senior dari Aulia Risma Lestari.
Sama halnya dengan Sri Maryani, Zara Yupita Azra juga divonis sembilan bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Zara juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terpidana ini, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, tidak mengajukan banding atas putusan yang telah diketok palu pada Rabu, 1 Oktober 2025. Keputusan mereka untuk menerima vonis tersebut menunjukkan kemungkinan adanya kesadaran atau penerimaan terhadap kesalahan yang telah dilakukan, berbeda dengan langkah hukum yang diambil oleh Taufik Eko Nugroho.
Perkembangan kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam institusi pendidikan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan hubungan antara dosen, staf, dan mahasiswa. Kenaikan vonis Taufik Eko Nugroho di tingkat banding menjadi pengingat bahwa upaya hukum dapat mengubah hasil persidangan, dan keadilan bagi para korban menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

















