Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatra: Alarm untuk Fungsi Lindung Ekologi
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra bagian utara akibat Siklon Tropis Senyar menunjukkan bahwa kerusakan masif telah terjadi pada fungsi-fungsi lindung ekologi di wilayah tersebut. Kerusakan khususnya terjadi di daerah-daerah aliran sungai, perbukitan, dan daerah rawan lainnya.
Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyatakan bahwa daya dukung lingkungan Sumatera sudah kritis karena hutannya ditimpa dan dirobek-robek oleh ribuan izin industri ekstraktif. Ia menegaskan bahwa anomali iklim akibat penghangatan ekstrem di perairan Selat Malaka dalam bentuk Siklon Tropis Senyar membuktikan krisis iklim nyata terjadi. “Dampak setiap kerusakan terus menimpa masyarakat yang memperparah kerentanan sosial-ekologis di tengah krisis iklim,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, juga mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengkaji setiap izin, proyek, serta bukaan hutan secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai dampak banjir bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh sesungguhnya sangat mungkin diminimalisir jika langkah-langkah ini dilakukan. “Banyaknya korban jiwa harus jadi pengingat pemerintah untuk benar-benar memulihkan bentang alam yang rusak, mengecek kembali serta meninjau ulang izin perusahaan perusak lingkungan,” kata Andi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan setidaknya 442 orang meninggal dan sedikitnya 402 orang hilang per Minggu, 30 November 2025. Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling parah terdampak bencana tersebut. Areanya meliputi Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara serta Sibolga.

Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 29 November 2025. Antara/Yudi Manar
Di Tapanuli, terdapat ekosistem Batang Toru atau biasa disebut Harangan Tapanuli dengan kekayaan biodiversitas tinggi. Saat ini ekosistem tersebut dikepung berbagai proyek ekstraktif seperti tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, PLTA Batang Toru, PLTMH Pahae Julu, PT SOL yang mengoperasikan geotermal, perusahaan kertas PT Toba Pulp Lestari serta perkebunan kelapa sawit PT Sago Nauli, dan PTPN III Batang Toru.
Data Satya Bumi menunjukkan konsesi PT Agincourt Resources seluas 130.252 hektare. Sebanyak 40.890,60 hektare di antaranya tumpang-tindih dengan kawasan ekosistem Batang Toru yang merupakan rumah orang utan Tapanuli. Lahan konsesi seluas 30.630 hektare juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Dari keseluruhan luas konsesi yang dimilikinya, Agincourt telah membuka 603,21 hektare di antaranya hingga Oktober 2025. Andi mengungkap perusahaan itu berencana membuka 195 hektare lagi untuk membangun fasilitas penampung limbah atau Tailing Management Facility (TMF) yang lokasinya di hulu DAS Nabirong dan berpotensi menyebar ke DAS Batang Toru. Martabe yang beraktivitas di daerah dengan aktivitas kegempaan tinggi juga mencemaskannya.
Satya Bumi mendorong audit aktivitas ekstraktif di lanskap Batang Toru, termasuk tambang PT Agincourt dan PLTA Batang Toru. “Sudah saatnya pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti merusak hutan serta menghentikan proses perizinan yang berpotensi menambah tekanan pada ekosistem.”
Berdasarkan analisis citra satelit menggunakan Nusantara Atlas, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memperkirakan deforestasi selama satu tahun terakhir yang diakibatkan aktivitas Agincourt seluas 739 hektare. Sementara pembukaan lahan kelapa sawit turut merusak struktur tanah, menyebabkan erosi serta memengaruhi keseimbangan fungsi hidrologi sungai.
Data BPS menunjukkan sedikitnya 10 juta hektare perkebunan sawit terbentang di berbagai wilayah Sumatera. Pembukaan jutaan hektare area perkebunan sawit, dan juga pertambangan, itu telah mengubah fungsi hutan. Hutan yang semula berfungsi menampung dan menahan air telah beralih fungsi menjadi area galian, jalur logistik, dan permukiman.
Hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI)–yang lewat Undang-Undang Cipta Kerja dilebur dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)–secara signifikan berkontribusi pada deforestasi. Mereka membuat fungsi hutan beralih dan menekan kemampuan DAS untuk memperlambat aliran air.
Kerusakan DAS di Sumatra turut diperparah mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang meloloskan alih fungsi hutan lindung menjadi ruang ekstraksi. Hingga November 2025, tercatat 271 PPKH seluas keseluruhan 53.769,48 hektare di Sumatera.

















