Daerah

Bantuan Khusus Pemprov Jambi 2026: Rp50 Juta Per Desa

×

Bantuan Khusus Pemprov Jambi 2026: Rp50 Juta Per Desa

Sebarkan artikel ini

Program Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jambi Berlanjut di 2026 dengan Penyesuaian Anggaran

Pemerintah Provinsi Jambi mengonfirmasi kelanjutan program unggulan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada tahun 2026. Program yang telah menjadi bagian integral dari pembangunan desa sejak periode kedua kepemimpinan Gubernur ini dipastikan akan tetap bergulir, meskipun mengalami penyesuaian signifikan pada alokasi anggarannya. Kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah provinsi menjadi alasan utama di balik penurunan besaran dana yang akan diterima oleh setiap desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufiq, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2025, setiap desa mendapatkan kucuran dana BKBK sebesar Rp100 juta. Namun, untuk tahun 2026, angka tersebut dipangkas hingga 50 persen, sehingga setiap desa kini hanya akan menerima Rp50 juta.

“Alhamdulillah, untuk bantuan keuangan khusus yang merupakan program Gubernur Provinsi Jambi dan sudah berjalan sejak periode kedua kepemimpinan, pada tahun 2026 masih berlanjut. Namun, seiring dengan kebijakan efisiensi, besaran bantuannya mengalami penurunan,” ujar Taufiq pada Minggu, 1 Februari 2026.

Meskipun terjadi pengurangan pagu anggaran, Taufiq menegaskan bahwa pelaksanaan program BKBK tidak akan terhenti. Saat ini, pemerintah daerah masih menanti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur secara rinci mengenai teknis penggunaan dana bantuan keuangan khusus tersebut. Diharapkan, pada bulan Februari atau Maret mendatang, dana tersebut sudah dapat disalurkan kepada desa-desa penerima.

Baca Juga :  Sekda Natuna, Pimpin Kajian Publik Resiko Bencana

“Terkait penggunaan di tahun 2026, kami masih menunggu Pergub. Insyaallah pada Februari atau Maret dana tersebut sudah bisa diterima oleh desa,” katanya optimis.

Informasi mengenai besaran pagu anggaran yang akan diterima oleh masing-masing desa ini baru diperoleh pihaknya setelah mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Dinas PMD se-Provinsi Jambi. Hal ini menunjukkan adanya upaya sinkronisasi dan penyelarasan program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penggunaan BKBK: Dari Perlindungan Hingga Pembangunan Infrastruktur Desa

Program BKBK telah terbukti memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa. Pada tahun 2025, dana bantuan ini diarahkan untuk berbagai sektor krusial yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Perlindungan Pekerja Rentan: Bantuan ini dialokasikan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan, seperti petani, nelayan, dan buruh harian lepas, guna meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Operasional Pemerintahan Desa: Sebagian dana digunakan untuk menunjang kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk pembiayaan administrasi, pertemuan rutin, dan kegiatan kedinasan lainnya.
  • Biaya Koordinasi: Dana ini juga mencakup biaya-biaya yang timbul dari kegiatan koordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, provinsi, maupun dengan instansi terkait lainnya.
  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Upaya serius dilakukan untuk memberantas kemiskinan di desa-desa melalui program-program yang menyasar langsung kelompok masyarakat miskin ekstrem, seperti bantuan pangan, perbaikan rumah tidak layak huni, atau pemberdayaan ekonomi mikro.
Baca Juga :  PJN Sambangi Kota Apung, Rayakan Hari Pers Nasional

“Untuk tahun 2025, penggunaannya mencakup pekerja rentan, operasional desa, biaya koordinasi, dan penanganan kemiskinan ekstrem,” jelas Taufiq merinci.

Sementara itu, untuk alokasi penggunaan BKBK pada tahun 2026, terdapat sejumlah usulan pemanfaatan anggaran yang telah diajukan oleh pemerintah daerah. Salah satu usulan yang menonjol adalah untuk mendukung kegiatan penyelesaian batas desa dan kelurahan. Penetapan batas wilayah yang jelas sangat penting untuk menghindari potensi konflik, memastikan kepastian hukum atas aset desa, serta mempermudah perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun demikian, kepastian mengenai sektor mana saja yang akan menjadi prioritas penggunaan anggaran BKBK di tahun 2026 masih harus menunggu keluarnya regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Proses penyusunan Pergub ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar pemerintah desa dapat segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang telah diprioritaskan.

“Ke depan ada usulan penyelesaian batas desa dan kelurahan pada tahun 2026. Namun untuk kepastian penggunaannya, kita masih menunggu Pergub yang saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Meskipun terjadi pemotongan anggaran, kelanjutan program BKBK ini tetap menjadi angin segar bagi pembangunan desa di Provinsi Jambi. Fleksibilitas dalam penggunaan dana, yang diatur melalui Pergub, diharapkan dapat memungkinkan desa untuk mengalokasikan sumber daya yang ada sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal, sembari tetap berfokus pada tujuan utama program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.