Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Penelantaran Anak Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara
Upaya mediasi antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano terkait klaim status anak kandung kembali menemui jalan buntu. Mediasi terakhir yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara gugatan perdata ini akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara. Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut Denada atas dugaan penelantaran anak dan meminta ganti rugi senilai Rp7 miliar.
Pihak Denada, melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, menyayangkan munculnya Ressa di sebuah podcast YouTube yang dianggapnya mengumbar masalah keluarga ke ranah publik. Iqbal berharap masa mediasi dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki komunikasi.
“Kemarin kan masa mediasi tiga minggu ya lamanya. Nah dalam kurun waktu tiga minggu itu sebetulnya kan aku pengin para pihak ini cooling down, introspeksi diri,” ujar Iqbal. “Ibaratnya ada yang salah ya ayo ditata lagi kan gitu, sehingga nanti ada komunikasi yang baik.”
Iqbal menambahkan bahwa Denada juga merasa kecewa karena masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara tertutup justru menjadi konsumsi publik. “Namun di masa mediasi ini saya penginnya kan kayak masa tenang gitu loh,” tutur Iqbal. “Tapi pihak penggugat malah manuver kayak podcast, ngomong sana sini sehingga ya gimana tujuan mediasinya ya nggak tercapai. Sehingga ya kayak Denadanya juga aduh kok gini.”
Denada Bantah Tuduhan Penelantaran Anak
Kabar mengenai gugatan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi sempat menghebohkan publik. Ressa, melalui tim kuasa hukumnya, mengaku sebagai anak kandung yang diduga telah ditelantarkan Denada selama 24 tahun. Gugatan ini teregister di PN Banyuwangi pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 288.
Tuduhan penelantaran anak ini langsung dibantah oleh pihak Denada. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak menelantarkan anak kandungnya. Menurut Iqbal, Denada telah memberikan dukungan materiil kepada Ressa, termasuk membelikan mobil dan mengirimkan uang.
“Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” kata Iqbal. “Intinya kita menangkis semua itu.”
Muhammad Iqbal menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang akan diajukan di persidangan. “Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok. Kalau masalah nanti detailnya ya sabar dululah. Tunggu persidangan,” jelasnya.
Iqbal juga menyebutkan bahwa Denada menanggapi gugatan tersebut dengan santai. “Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu,” terangnya.
Motif Utama Gugatan: Pelajaran Moral dan Etika
Di sisi lain, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada, menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar bukanlah tujuan utama dari langkah hukum yang mereka tempuh. Ronald menyatakan bahwa angka tersebut hanya bersifat formalitas. Inti dari gugatan ini adalah untuk memberikan pelajaran moral, etika, dan adab kepada Denada.
“Karena saya tidak mempermasalahkan angka. Kenapa kok formulasi 7 M (Miliar)? Ya sudahlah kita asal-asalan nulis kok. Yang sepatutnya berapa, itu pun saya tidak terlalu mempeributkan masalah itu,” ungkap Ronald.
Ronald mengakui bahwa poin pertama yang diinginkan adalah pengakuan Ressa sebagai anak kandung Denada, yang kini telah terpenuhi. Namun, permasalahan belum selesai karena adanya unsur sakit hati dari pihak keluarga lain, yaitu paman dan tante Ressa. Ronald menyoroti pengorbanan paman dan tante Ressa yang telah merawat Ressa sejak kecil namun merasa tidak dihargai oleh Denada.
“Sekarang, karena dia sudah melakukan pendzaliman terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 (Paman dan Tantenya) yang mengasuh anaknya, yang menceboki kotoran anaknya, yang menidurkan anaknya ketika sakit, itu yang harus juga diperhitungkan,” jelas Ronald.
Ronald menilai bahwa ucapan terima kasih yang tulus dari Denada tidak pernah terucap. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai sarana edukasi. “Karena rasa terima kasih secara lisan saja tidak terluah di mulutnya Dena itu. Itu makanya harus saya berikan pelajaran, harus saya kasih pembelajaran secara adab melalui putusan pengadilan ini,” ucapnya.
Meskipun mediasi gagal, Ronald merasa lega karena poin pengakuan anak telah tercapai. Pihak Ressa kini siap membuktikan dugaan penelantaran kewajiban moral tersebut di ruang sidang.
“Sekarang malah saya nyatakan pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan yang kemudian kita harus fight. Kalau yang fight ini kan pasti ada yang jatuh ada yang enggak, itu saja sudah,” ujar Ronald Armada dengan serius. “Saya mohon maaf Mbak Dena, tidak ada inisiasi saya untuk menjatuhkan Sampeyan, tetapi Sampeyan yang mengondisikan dan meminta serta memaksa saya untuk bertindak seperti ini.”















