
Penindakan Bea Cukai Batam Gagalkan Pemasukan Limbah B3
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Tindakan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara lembaga pemerintah terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Awal Penindakan
Penindakan dimulai dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan oleh Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), Bea Cukai Batam pada 26-27 September 2025. NHI tersebut menyasar lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Hal ini dilakukan setelah adanya pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.
Pada periode 26 hingga 29 September 2025, Tim P2 Bea Cukai Batam melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer. Perusahaan terkait juga diberitahu bahwa pemeriksaan fisik akan dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025. Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk mempersiapkan lokasi pemeriksaan bersama.
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik digelar pada 30 September 2025 pukul 10.00 WIB, bersama Gakkum LHK. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. Turut hadir perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, antara lain Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut menunjukkan adanya berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi. Barang-barang tersebut antara lain potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, serta komponen AC dalam keadaan kotor, basah, dan berbau. Juga ditemukan campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Seluruh temuan itu kemudian dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penyidikan. Diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021. Pemeriksaan lanjutan, termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan, juga telah dilakukan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal. Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai. Nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP diterbitkan ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor.
Peran Industri Pengolahan Limbah
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya industri pengolahan limbah di Batam yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ia menyatakan telah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam, untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri.
“Sebagian sudah menerapkan, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya, yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait, akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah.

















