Kerja Sama Lintas Kementerian untuk Meningkatkan Perlindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah melalui berbagai kementerian terus memperkuat sinergi dalam upaya membuka peluang kerja serta meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Rabu (8/10).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri P2MI Mukhtarudin. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam peningkatan kompetensi, pelatihan vokasi, dan perlindungan pekerja migran di sektor energi. Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta diseminasi peluang kerja di luar negeri bagi tenaga kerja Indonesia di sektor energi.
Menjawab Arahan Presiden
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pekerja migran Indonesia memiliki keterampilan dan daya saing tinggi di pasar global. Ia menyatakan bahwa Kementerian P2MI adalah kementerian yang berjuang untuk membuka jalan bagi putra-putri bangsa dalam mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan skill yang mumpuni.
“Kami ingin pekerja migran Indonesia bisa bersaing dengan pekerja lainnya di dunia internasional,” ujarnya. Bahlil menekankan bahwa sinergi ini menjadi langkah nyata untuk memperluas lapangan kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa lapangan kerja tidak hanya domestik, tetapi juga harus mampu mengirim tenaga kerja ke luar negeri dengan skill yang cukup. “Kalau skillnya cukup, pasti dihargai pendapatannya bagus dan posisinya pun bagus,” tambahnya.
Dukungan Fasilitas Pelatihan
Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM akan mendukung penuh program pelatihan bagi calon pekerja migran di sektor energi. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas pelatihan yang dimiliki kementerian, seperti balai-balai latihan di sektor pertambangan dan oil and gas.
“Fasilitas tersebut silakan dipakai. Tujuannya adalah meningkatkan skill dari calon tenaga kerja kita yang nanti kita kirim ke luar,” jelasnya.
Sinergitas Antar-Kementerian
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan sinergitas antar-kementerian yang memiliki lembaga vokasi dan kapasitas pelatihan teknis yang kuat. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki tujuh vokasi, yaitu lima dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas, Geominerba, Ketenagalistrikan dan EBTKE, Aparatur, dan Balai Diklat Tambang Bawah Tanah, serta dua Politeknik.
Mukhtarudin optimistis kerja sama ini akan memperkuat ekosistem penempatan pekerja migran di sektor energi melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri. MoU ini berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pejabat tinggi madya dari masing-masing kementerian paling lambat enam bulan setelah penandatanganan. Seluruh biaya pelaksanaan akan dibebankan sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
Harapan Pemerintah
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pekerja migran Indonesia di sektor energi dapat terus meningkatkan kompetensinya, memperoleh perlindungan maksimal, dan berkontribusi dalam memperkuat kemandirian serta ketahanan energi nasional.
Selain dengan Kementerian ESDM, Kementerian P2MI juga menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperluas pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja di sektor industri serta usaha kecil menengah.

















