Batam

Bos Hotel Da Vienna Batam Dipenjara Akibat Pajak Miliaran Rupiah

×

Bos Hotel Da Vienna Batam Dipenjara Akibat Pajak Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Tersangka Penggelapan Pajak Hotel Ditahan oleh Kejari Batam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan AO, Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique Batam, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak. Tersangka ini diduga telah mengelola uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Modus dan Kerugian Negara

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hotel yang sudah dipungut dari para tamu. Penyidik Kejari Batam mengungkap bahwa penggelapan ini diduga berlangsung selama empat tahun, yaitu dari 2020 hingga 2024.

Total kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai antara Rp 3,7 miliar hingga Rp 5 miliar. Uang tersebut seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, terungkap juga dugaan adanya upaya penjualan hotel secara diam-diam oleh tersangka untuk menghindari tanggung jawab pajak.

Baca Juga :  Pemko Batam Proyeksikan APBD 2021 RP 2,95 Triliun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AO langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejari Batam dalam menindak kasus korupsi dan penggelapan pajak.

Ancaman Hukuman yang Berat

AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Pelajaran bagi Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran. Pajak yang dipungut dari konsumen (seperti pajak hotel) adalah milik negara/daerah, bukan milik perusahaan. Pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut yang wajib menyetorkannya.

Baca Juga :  Jembatan Darurat Polres Karangasem Atasi Siswa Terisolasi Akibat Banjir Kubu

Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak. Kejari Batam telah berkomitmen untuk menelusuri dugaan pelanggaran serupa di hotel atau restoran lain.

Penyelidikan Lanjutan

Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan menikmati hasil kejahatan ini. Penyidik akan terus melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam tindakan ini akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.