Berita UtamaDaerahHukumMerantiNews

Belanja Bantuan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Kepulauan Meranti Jadi Temuan BPK

×

Belanja Bantuan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa Asal Kabupaten Kepulauan Meranti Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi (Arizki)

Alreinamedia.com- Meranti, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyajikan anggaran dan realisasi
Belanja Barang dan Jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp401.008.284.382,00 dan Rp349.298.506.828,17. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesr Rp5.125.430.500,00 digunakan untuk Belanja Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan
permintaan keterangan, diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Terdapat 149 penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat
pemberian bantuan
Penerima beasiswa telah ditetapkan Bupati melalui Surat Keputusan Nomor
78/HK/KPTS/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 dan Nomor 360/HK/KPTS/XI/2022
tanggal 7 November 2022 berdasarkan usulan dari tim seleksi pada masing-masingperguruan tinggi.

Penerima bantuan biaya pendidikan sebanyak 685 orang sebagai
penerima di tahap I dan sebanyak 1.508 orang sebagai penerima di tahap II yang
tersebar di 20 Perguruan Tinggi di dalam dan luar Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selama tahun 2022, Bagian Kesra Setda telah membayarkan bantuan biaya
pendidikan melalui 29 SP2D dengan jumlah nilai sebesar Rp5.138.680.500,00
kepada 20 Perguruan Tinggi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 149 mahasiswa dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp252.575.500,00, yang tidak memenuhi syarat karena sudah melewati batas maksimal masa perkuliahan yaitu diatas semester VIII, sebagaimana disajikan pada lampiran 4.

Pihak Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa pihak Perguruan Tinggi tidak
mengetahui adanya perubahan ketentuan persyaratan batas maksimal yang diperbolehkan sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Pemko Batam Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah di Masjid

Merujuk Lampiran II
Surat Pemberitahuan yang dikirimkan oleh Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat tanggal 16 September 2022 kepada seluruh Perguruan Tinggi yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dinyatakan batas maksimal yang dibolehkan untuk jenjang Strata Satu (S-
1) menerima bantuan biaya pendidikan adalah maksimal Semester X.

Perjanjian Kerja Sama di sembilan Perguruan Tinggi sudah habis masa berlaku pada saat pembayaran bantuan biaya pendidikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesra Setda telah membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Asal Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 20 Perguruan Tinggi di dalam dan luar Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perjanjian Kerja Sama dibuat
sebagai dasar pelaksanaan pemberian bantuan biaya pendidikan yang mengikat para pihak dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana dinyatakan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani oleh para pihak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Perjanjian Kerja Sama di sembilan
Perguruan Tinggi sudah habis masa berlaku pada saat pembayaran bantuan biaya pendidikan, dengan rincian pada tabel berikut.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan kegiatan dan permintaan
keterangan dari Kepala Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra
Setda, diketahui bahwa Bagian Kesra Setda belum memiliki mekanisme atau
prosedur yang mengatur tata cara pemberian sanksi bagi Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga, pemberian sanksi kepada Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan kewajibannya belum dapat dilakukan oleh Bagian
Kesra Setda.

Baca Juga :  Ratusan Pasukan Putih Dikerahkan, Warga Jakarta Diperiksa Langsung ke Rumah

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Strata Satu (S-1), Strata
Dua (S-2), Strata Tiga (S-3), Dokter Umum dan Dokter Spesialis Se-Kabupaten

Kepulauan Meranti pada:
1) Pasal 7 yang mengatur bahwa Ruang lingkup pemberian bantuan pendidikan
oleh Pemrintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi beasiswa
umum dan beasiwa khusus;
a) Ayat (1) yang mengatur bahwa beasiwa umum addalah bantuan
pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti kepada mahasiswa umum non kedokteran untuk
kebutuhan pembyaran biaya UKT atau SPP meliputi:
(1) Jenjang Strata Satu (S-1), sedang menempuh perkuliahan di Semester
I (satu) dan maksimal Semester VIII (delapan), dengan besaran
bantuan maksimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per
tahun;
(2) Jenjang Strata Dua (S-2), sedang menempuh perkuliahan di Semester
I(satu) dan maksimal Semester IV (empat), dengan besaran bantuan
maksimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun; dan
(3) Jenjang Strata Tiga (S-3), sedang menempuh perkuliahan di Semester I (satu) dan maksimal Semester IV (empat), dengan besaran bantuan
maksimal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun. Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada Sekda Kepulauan Meranti (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril