Jakarta, Alteinamedia.com- Di tengah meningkatnya kebutuhan akan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait proses pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, C, dan D.
Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan terkait biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Jika ingin mengajukan pemohon diharuskan memenuhi syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan data yang dihimpun biaya membuat dan memperpanjang SIM terbaru Bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut
Untuk pembuatan SIM baru, calon pemohon harus menyediakan dokumen identitas seperti KTP serta bukti kesehatan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengemudi. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menunjukkan SIM yang akan diperpanjang dan melengkapi dokumen yang sama.
Biaya Pembuatan SIM Baru
SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120.000
SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100.000
SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang akan dikenakan tarif bervariasi sesuai wilayah pemohon.
Pihak Ditlantas Polri juga menekankan pentingnya melakukan registrasi secara online sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses pengurusan.
Dengan adanya perubahan ini, Ditlantas berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengurusan SIM di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, B, C, atau D, penting untuk mempersiapkan diri dan memahami prosedur yang berlaku. (Red)

















