Penyaluran Bantuan Sosial Reguler Tahap Pertama 2026 Segera Dimulai
Pemerintah telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama untuk tahun 2026 akan segera dilaksanakan pada bulan Februari. Program bantuan yang akan dicairkan mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh penjuru Indonesia diproyeksikan akan menerima manfaat dari program-program ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat bahwa sekitar 18 juta KPM telah terdaftar sebagai sasaran penerima bansos pada tahap awal ini. Seluruh persiapan yang diperlukan untuk kelancaran penyaluran tengah dimatangkan oleh pihak terkait demi memastikan bantuan dapat sampai ke tangan penerima tepat waktu.
Menteri Sosial, Bapak Saifullah Yusuf, secara tegas menyatakan bahwa penyaluran bansos reguler tahap pertama dijadwalkan akan dimulai pada bulan Februari mendatang. “Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” ungkap beliau saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi.
Rincian Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk program BPNT di tahun 2026, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak akan dicairkan sekaligus dalam satu waktu. Pencairan akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Dengan skema ini, para penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret dalam satu kali pencairan pada tahap pertama.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Sementara itu, bantuan PKH memiliki besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima. Program ini secara khusus menyasar kelompok-kelompok prioritas, yang meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lanjut usia (lansia), hingga penyandang disabilitas. Nominal bantuan PKH berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap. Besaran ini akan disesuaikan dengan komponen atau kriteria yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Mekanisme Penyaluran dan Potensi Inovasi
Terkait dengan mekanisme penyalurannya, pemerintah akan tetap melanjutkan jalur yang telah berjalan selama ini. Bantuan sosial akan disalurkan melalui jaringan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta melalui PT Pos Indonesia.
Munculnya wacana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Menurut Bapak Saifullah Yusuf, kebijakan mengenai hal ini masih menunggu arahan langsung dari Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto. “Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden,” ujarnya.
Harapan dan Pentingnya Ketepatan Sasaran
Bapak Saifullah Yusuf menyampaikan harapannya agar penyaluran bansos tahap pertama ini dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan yang terpenting, tepat sasaran. Mengingat jadwal pencairan bansos ini berdekatan dengan momentum ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, bantuan ini diharapkan dapat sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Mengenal Lebih Jauh Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial bersyarat yang dirancang khusus untuk keluarga miskin dan rentan. Dalam kerangka sistem perlindungan sosial nasional, PKH dikategorikan sebagai skema Social Transfer dengan bentuk Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun dan disalurkan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk sebagai penyalur. Mekanisme penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Utama Program Keluarga Harapan (PKH)
Program PKH memiliki sejumlah tujuan fundamental yang ingin dicapai, di antaranya:
- Meningkatkan kualitas taraf hidup keluarga penerima manfaat secara keseluruhan.
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan secara bersamaan berupaya meningkatkan pendapatan keluarga.
- Mendorong perubahan perilaku positif menuju kemandirian ekonomi dan sosial.
- Berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Memperkenalkan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal.
Landasan Hukum Pelaksanaan PKH
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) didasarkan pada amanat undang-undang yang kuat, yang mencakup:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Cara Memeriksa Status Penerimaan Bansos PKH 2026
Para penerima manfaat sangat diimbau untuk secara proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan mereka dalam program bansos PKH. Pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial, baik melalui situs web maupun aplikasi khusus.
Melalui Situs Web Kemensos:
- Akses laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap penerima manfaat persis seperti yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun baru atau masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KTP Anda.
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
- Masukkan data-data yang diminta oleh sistem.
- Klik tombol “Cari Data”.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai penerima, jenis bantuan yang akan diterima, serta status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Status “YA” menandakan bahwa Anda masih terdaftar sebagai penerima aktif dan berhak untuk menerima bantuan sesuai dengan periode pencairan yang berlaku.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2026
Agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan utama sebagai berikut:
- Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan valid.
- Termasuk dalam kategori keluarga yang dikategorikan sebagai miskin atau rentan miskin.
- Memiliki salah satu komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita (anak usia dini), anak usia sekolah, lansia (lanjut usia), atau penyandang disabilitas.
Persyaratan-persyaratan ini menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bansos tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Estimasi Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan yang diterima dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ditentukan berdasarkan kategori spesifik penerima. Berikut adalah estimasi besaran bantuan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas: Rp600.000
Nominal yang disebutkan di atas adalah besaran bantuan untuk setiap tahap pencairan. Mengingat penyaluran PKH biasanya dilakukan hingga empat tahap dalam satu tahun, total bantuan yang akan diterima oleh KPM akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang telah berjalan.
Penting untuk diingat bahwa jadwal pencairan dapat bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, KPM sangat disarankan untuk secara rutin memantau dan memeriksa status bansos mereka agar dapat mengetahui dengan pasti apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses penyaluran di wilayah masing-masing.



















