Berita PilihanDaerahNewsNTT

BPJS Ketenagakerjaan NTT Siap Tindak Perusahaan Yang Tidak Patuh MOU

×

BPJS Ketenagakerjaan NTT Siap Tindak Perusahaan Yang Tidak Patuh MOU

Sebarkan artikel ini
Foto bersama seusai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, berlokasi di Aula Fatuleu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Senin, 5/2/24 (Foto:Marcho/Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,BPJS Ketenagakerjaan NTT siap tindak perusahaan yang tidak patuh dengan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, pada Senin, 5/2/24, bertempat di Aula Fatuleu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut turut disaksikan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agustina K. Dekuanan, bersama Tim JPN, Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dengan adanya Penandatanganan MOU, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait ketidakpatuhan setiap orang, pemberi kerja, dan pekerja, selain Penyelenggara Negara dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketahui Arti Mimpi Sandal Putus, Peringatan dalam Kehidupan Menurut Islam dan Primbon Jawa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagarakerjaan.

Pendampingan tersebut terkait optimalisasi kepatuhan setiap orang, pemberi kerja dan pekerja selain Penyelenggara Negara, terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain itu melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal melakukan advokasi, mediasi, dan sosialisasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat Menindaklanjuti pelimpahan SKK terkait ketidakpatuhan setiap pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara Negara yang dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Christian Natanael Sianturi selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT mengatakan, “dengan adanya MoU ini akan membuat pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kupang lebih patuh lagi, tidak menunggak dan dapat membayarkan iuran karyawan sesuai waktu yang ditentukan.”

Baca Juga :  Lakukan Safari Keliling Indonesia, Bobby Irtanto Siap Wujudkan Indonesia Emas

“BPJS Ketenagakerjaan NTT siap untuk menjadi badan hukum publik yang melindungi masyarakat dengan Jaminan sosial yang dapat dimiliki oleh seluruh pekerja di Kabupaten Kupang.

Beliau menambahkan, Optimalisasi perluasan akan terus dilakukan agar menyinergi dengan Visi Dan Misi BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarga. (Marcho)