Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Desa Berakak: Upaya Mengembalikan Kejernihan Sungai Tayan
Sanggau, Kalimantan Barat – Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, unsur kecamatan, TNI, dan perangkat desa telah melancarkan operasi penertiban serta memberikan imbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang resah akibat pencemaran air Sungai Tayan.
Operasi yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, ini menunjukkan komitmen aparat gabungan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi aspirasi warga. Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Tayan Hulu.
Konsolidasi dan Penentuan Strategi
Apel konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu. Tujuan utama dari apel ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai cara bertindak (CB) serta menyamakan persepsi di antara seluruh anggota tim. Hal ini penting demi memastikan pelaksanaan tugas di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Dalam apel tersebut, Kapolsek Tayan Hulu memimpin langsung 10 personel dari Polsek Tayan Hulu. Turut hadir pula Kasi Trantib Kecamatan Tayan Hulu, Kutipa, beserta satu orang anggota. Perwakilan dari Koramil Tayan Hulu diwakili oleh Babinsa Serka Herkulanus Dedi yang didampingi satu anggota. Selain itu, hadir pula perwakilan dari perangkat desa, yaitu Kawil Dusun Tabot Galong Desa Berakak, Viktorianus Sumadi Cerek; Kadat Dusun Sungai Panjang, Herman Rahi; Ketua RT Kedungun Dusun Sungai Panjang Desa Riyai, Deka; serta perwakilan warga, Samuel.
Peninjauan Langsung ke Lokasi PETI
Sasaran utama dari kegiatan penertiban ini adalah di wilayah RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong, Desa Berakak. Tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, tim mendapati bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berhenti sementara. Para pekerja terpantau sedang beristirahat ketika tim tiba. Meskipun demikian, aparat tidak lantas berdiam diri. Langkah persuasif tetap menjadi prioritas utama.
Petugas memberikan edukasi dan pemahaman yang mendalam kepada para pekerja mengenai dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan ilegal secara permanen. Selain itu, aparat juga memberikan instruksi agar seluruh peralatan kerja segera dikemas dan lokasi tersebut ditinggalkan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.
Tanggapan Atas Keluhan Masyarakat
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat. Keluhan masyarakat pengguna air Sungai Tayan yang terdampak langsung oleh pencemaran menjadi pendorong utama dilakukannya operasi ini.
“Kami hadir di sini untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI yang dilakukan di wilayah hulu Sungai Tayan memberikan dampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diambil dalam penertiban ini mengutamakan langkah preventif dan persuasif. Namun demikian, Kapolsek juga memberikan peringatan tegas bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai apabila imbauan yang diberikan tidak diindahkan oleh para pelaku PETI.
“Kami mengutamakan edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Namun, apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas ilegal semacam ini, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dampak Pencemaran dan Solusi Jangka Panjang
Menurut Kapolsek, keberadaan PETI di wilayah hulu Sungai Tayan telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar. Kondisi ini secara signifikan menyulitkan masyarakat dalam memanfaatkan air sungai untuk berbagai kebutuhan dasar, seperti mandi, mencuci, dan keperluan rumah tangga lainnya. Ketergantungan masyarakat terhadap Sungai Tayan sebagai sumber air utama membuat masalah pencemaran ini menjadi sangat mendesak untuk diselesaikan.
Sebelumnya, keluhan masyarakat ini telah dibahas secara mendalam dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2026. Rapat tersebut diadakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Tayan Hulu, mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, serta perwakilan warga. Tujuannya adalah untuk merumuskan solusi terbaik guna mengatasi dampak pencemaran Sungai Tayan yang disebabkan oleh aktivitas PETI.
Kapolsek menegaskan bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan kegiatan penertiban gabungan yang dilakukan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergitas yang kuat antara Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan perangkat desa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi persoalan ini. Sinergi lintas sektor sangatlah krusial untuk memastikan Sungai Tayan tetap dapat menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum semata, tetapi juga mengenai keberlanjutan ekosistem dan masa depan lingkungan kita,” katanya.
Imbauan dan Komitmen Ke Depan
Kapolsek juga secara tegas mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Aktivitas ilegal ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem sungai secara permanen, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat mengenai dugaan aktivitas PETI dinilai sangat penting dan krusial. Dengan adanya informasi yang akurat, aparat dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kegiatan penertiban yang berlangsung pada hari itu dilaporkan berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif. Aparat berharap bahwa langkah-langkah preventif yang telah dilakukan mampu menekan aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Tayan. Diharapkan pula, upaya ini dapat memulihkan kualitas air Sungai Tayan demi kepentingan masyarakat luas di Kecamatan Tayan Hulu.
Ke depannya, Polsek Tayan Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan pemantauan dan melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terhadap aktivitas PETI. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau, demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya.















