Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam mengakses informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program BSU, yang berpotensi membahayakan data pribadi penerima.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai upaya penipuan yang mengincar data pribadi. Ia menyoroti temuan tautan mencurigakan, seperti layanan-bsu2.kem-naker.com, yang diduga kuat sebagai modus phishing untuk mencuri informasi sensitif.
“Informasi resmi dan terpercaya mengenai BSU hanya dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Segala informasi yang beredar di luar kanal resmi tersebut, dipastikan palsu dan berpotensi sebagai tindakan penipuan,” tegas Sunardi di Jakarta.
Sunardi menekankan bahwa situs-situs palsu tersebut dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menipu masyarakat. Ia mengimbau warga yang merasa telah memasukkan data pribadi ke dalam situs-situs yang mencurigakan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tindakan phishing ini termasuk dalam ranah pidana dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih kritis dan selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama setelah beredarnya kabar yang tidak jelas mengenai pencairan BSU lanjutan pada bulan November dan Desember 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait dengan informasi tersebut.
Penyaluran BSU 2025: Fokus pada Periode Juni-Juli
Penting untuk diingat bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000. Bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan.
Proses penyaluran BSU diawali dengan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses ini selesai, dana BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif di bank-bank tersebut, penyaluran BSU dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Peringatan mengenai bahaya tautan palsu ini sejalan dengan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Menaker menegaskan bahwa tidak ada program BSU tahap kedua untuk triwulan III dan IV tahun 2025. Oleh karena itu, segala bentuk tautan atau pesan yang menawarkan pengecekan “BSU gelombang baru” atau “BSU Desember 2025” dapat dipastikan sebagai informasi yang menyesatkan dan bertujuan untuk melakukan penipuan.
Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BSU
Sunardi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada platform atau situs web yang tidak resmi dan tidak terpercaya.
“Pastikan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Pemerintah berharap bahwa program BSU 2025 dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Pemerintah juga menekankan bahwa bantuan BSU diberikan tanpa potongan sepeser pun dan harus sampai kepada penerima yang berhak, tanpa adanya gangguan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi.
Informasi mengenai kemungkinan adanya pencairan tambahan BSU di masa mendatang, jika memang ada, hanya akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah. Hingga saat ini, sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai kesempatan sebelumnya, tidak ada rencana pencairan BSU lanjutan untuk bulan Oktober, November, maupun Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau platform lainnya, sebelum memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.















