Ekonomi

Bulog Naikkan Margin Fee 10%: Ini Alasannya

×

Bulog Naikkan Margin Fee 10%: Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Bulog Usulkan Kenaikan Margin Penyaluran Beras, Apa Dampaknya?

Perum Bulog secara resmi mengajukan usulan untuk menaikkan margin fee atau keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP). Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, membeberkan alasan di balik permintaan signifikan ini, yang bertujuan untuk memperkuat operasional dan kemampuan Bulog dalam menjalankan mandat pemerintah.

Saat ini, Bulog hanya menerima margin fee sebesar Rp 50 per kilogram (kg) beras CBP yang disalurkan. Angka ini telah berlaku sejak tahun 2014 dan belum pernah mengalami penyesuaian, terlepas dari peningkatan beban tugas yang diemban Bulog dari tahun ke tahun.

“Masak sekian (Rp 50) dari 2014 sampai 2025, berarti 11 tahun, tidak pernah ada perubahan,” ujar Rizal dalam sebuah kesempatan di Kantor Bulog, Jakarta.

Menurutnya, besaran margin fee yang ada saat ini sudah tidak lagi ideal. Beban penugasan yang diberikan pemerintah kepada Bulog terus meningkat, sementara pendapatan dari penyaluran CBP stagnan. Kondisi ini mendesak Bulog untuk mencari solusi agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Menyamakan Porsi Keuntungan dengan BUMN Lain

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas krusial dalam pengadaan dan penyaluran CBP, Bulog merasa perlu mendapatkan perlakuan yang setara dengan BUMN lain yang juga menjalankan penugasan dari pemerintah. Rizal secara spesifik menyebut PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai contoh BUMN yang memperoleh margin fee yang lebih besar.

“Kami meminta perlakuan yang setara dengan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero),” tegas Rizal. Ia menambahkan bahwa kedua BUMN tersebut saat ini memperoleh margin fee sekitar 10 persen dari setiap penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Bulog mengajukan agar margin fee penyaluran CBP juga disesuaikan. Awalnya, usulan kenaikan margin menjadi 7 persen sempat disetujui. Namun, Bulog berupaya agar margin fee ini dapat disetarakan dengan BUMN lain, yaitu menjadi 10 persen.

Baca Juga :  Realisasi APBD Bengkulu Selatan 2025 Capai 87% Jelang Akhir Tahun

Manfaat Kenaikan Margin untuk Penguatan Bulog

Rizal menjelaskan bahwa kenaikan margin fee akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kemampuan Bulog dalam menjalankan penugasan dari pemerintah. Salah satu fokus utama adalah pada pengadaan CBP, di mana targetnya akan meningkat menjadi 4 juta ton pada tahun 2026.

Pendapatan tambahan dari margin fee ini rencananya akan dialokasikan untuk beberapa hal penting:

  • Revitalisasi Aset: Memperbaiki dan memperbarui aset-aset yang dimiliki Bulog, seperti gudang penyimpanan beras, agar sesuai dengan standar modern dan mampu menjaga kualitas beras dengan lebih baik.
  • Pembaruan Infrastruktur Pascapanen: Mendukung peningkatan infrastruktur yang berkaitan dengan pascapanen, mulai dari pengeringan hingga pengolahan awal beras, untuk meminimalkan kehilangan hasil panen dan meningkatkan efisiensi.
  • Penguatan Sistem Logistik Pangan Nasional: Memperkuat seluruh rantai pasok pangan nasional, mulai dari petani hingga konsumen, termasuk pengembangan sistem distribusi yang lebih efisien dan terjangkau.

“Selama ini kan Bulog kalau sedikit-sedikit mau bangun harus ada bantuan, harus minta dan sebagainya. Nanti enggak usah minta. Sudah dari fee margin itu, bisa untuk mengembangkan bikin gudang kah, merehab gudang kah, bikin RMU kah,” ungkap Rizal, merujuk pada Rice Milling Unit (RMU) atau unit penggilingan padi.

Konsep Satu Harga Beras dan Keadilan Distribusi

Selain usulan kenaikan margin fee, Bulog juga mengemukakan konsep penjualan beras CBP dengan satu harga di seluruh Indonesia. Konsep ini akan mengacu pada patokan harga di zona termurah sebagai acuan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan harga bagi seluruh masyarakat Indonesia dan mengurangi disparitas harga yang sering terjadi antarwilayah, terutama antara daerah penghasil dan daerah konsumen, serta antara Jawa dan luar Jawa.

Rizal menekankan bahwa kenaikan margin fee akan sangat krusial dalam mendukung penerapan kebijakan satu harga ini. Dengan margin fee yang lebih besar, Bulog akan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menutup seluruh biaya distribusi. Ini termasuk biaya pengiriman beras ke wilayah Indonesia bagian timur yang secara geografis memiliki tantangan logistik lebih besar dan biaya transportasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Sambut Bulan Kemerdekaan, Eka dan PM Haze Lakukan Kegiatan Merdeka Tanpa Asap

“Bahkan ini (margin fee) untuk menutupi biaya pengiriman ke Indonesia Timur,” tegasnya.

Potensi Kerugian dan Keuntungan yang Signifikan

Analisis mendalam menunjukkan bahwa jika nilai margin fee tidak mengalami perubahan, Bulog berpotensi mengalami kerugian finansial sebesar Rp 900 miliar. Kerugian ini timbul karena beberapa faktor operasional.

Proses pengadaan beras oleh Bulog melibatkan pembelian langsung dari petani. Beras tersebut kemudian disimpan sebagai CBP di gudang Bulog. Pembayaran dari pemerintah baru diterima setelah beras CBP tersebut disalurkan kepada masyarakat, baik melalui mekanisme operasi pasar, program bantuan sosial (bansos), bantuan pangan, maupun bantuan untuk korban bencana.

Selama jeda waktu antara pembelian dan penerimaan pembayaran, Bulog harus menanggung beban biaya bunga pinjaman dari perbankan. Dengan margin fee yang sangat kecil, pembayaran yang diterima belakangan, serta bunga pinjaman yang terus berjalan, Bulog terpaksa menanggung kerugian.

Namun, skenario ini akan berbalik jika usulan kenaikan margin fee menjadi 10 persen disetujui. Dalam kondisi tersebut, Bulog berpotensi mencatatkan keuntungan hingga Rp 2,1 triliun.

“Begitu dinyatakan margin-nya naik 10 persen, otomatis itu sudah naik menjadi Rp 2,1 triliun,” jelas Rizal.

Proses Persetujuan dan Harapan Bulog

Usulan kenaikan margin ini telah melalui pembahasan internal dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Namun, untuk memastikan kebijakan ini dapat segera diterapkan, pemerintah masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rizal menyampaikan harapan agar keputusan final mengenai kenaikan margin penugasan Bulog menjadi 10 persen dapat ditetapkan sebelum akhir tahun 2025.

“Secara internal dalam rakortas sudah dibahas, tetapi tetap harus ada persetujuan dari BPKP,” tutup Rizal, merujuk pada rapat koordinasi terbatas.