Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan praktik gratifikasi yang menyeret nama Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terus menggelinding seperti bola panas. Terbaru, muncul bukti kuat terkait renovasi Gedung Daerah, pengadaan perabotan mewah, dan perubahan interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Natuna yang seluruhnya diduga dilakukan tanpa proyek resmi dari pemerintah daerah.
Investigasi media ini mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna mengetahui adanya kegiatan pengukuran gedung sebelum renovasi dimulai. Ia menyebut bahwa seseorang berinisial I diperintahkan oleh B, yang mengklaim bertindak atas nama Bupati Cen Sui Lan untuk melakukan pengukuran awal gedung.
Yang mencengangkan, inisial B ternyata merujuk pada seorang pengusaha ternama di Kota Ranai, yang dikenal dekat dengan beberapa pejabat daerah termasuk Bupati Cen Sui Lan
“I diperintah oleh B, pengusaha dari Ranai, yang mengaku atas perintah Bupati cen Sui Lan, untuk ukur gedung sebelum renovasi dan meminta kunci ke salah seorang pejabat,” ungkap narasumber ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (3/7/2025).
Terpisah, Pihak internal Pemkab Natuna sendiri secara tegas membantah adanya proyek resmi untuk renovasi maupun pengadaan perabotan baru di Gedung Daerah.
“Sampai pertengahan tahun 2025 ini, tidak ada proyek renovasi, pembelian perabotan, atau perubahan ruang kerja kepala daerah dari bagian kami. Kalau ada yang berubah, kami tidak tahu. Yang jelas, itu bukan proyek resmi,” kata Isparta, Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkab Natuna Kamis (3/7/25)
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa renovasi dan pengadaan barang dilakukan menggunakan dana non-anggaran pemerintah. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar apa motif pengusaha tersebut membiayai renovasi dan perabotan gedung pemerintahan?
Pengamat hukum sekaligus praktisi, Jirin, menilai bahwa tindakan pengusaha yang memberikan fasilitas kepada pejabat publik tanpa dasar anggaran resmi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau bahkan suap, apalagi jika pemberian tersebut memiliki kaitan dengan posisi, jabatan, atau keputusan yang akan diambil pejabat bersangkutan.
“Jika seorang pengusaha membiayai renovasi gedung daerah, lalu pejabat publik menerima manfaatnya tanpa melaporkan ke KPK, maka itu sangat potensial menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Jirin, Rabu (2/7/2025).
“Motif pemberian ini harus diusut. Apakah pengusaha tersebut sedang mengincar proyek tertentu, akses khusus, atau perlakuan istimewa dari pemerintah daerah? Itu tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan,” tambahnya.
Bungkamnya Satpol PP dan Bupati: Tanda Bahaya Transparansi?
Sampai berita ini diturunkan, Satpol PP Natuna selaku pengaman Gedung Daerah belum memberikan tanggapan. Bupati Cen Sui Lan juga belum merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan gratifikasi ini meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon whast Up
Minimnya respons dari pejabat dan lembaga terkait justru mempertegas pentingnya dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti ada campur tangan pihak ketiga dalam hal ini pengusaha swasta yang membiayai fasilitas negara, maka hal itu menjadi indikasi kuat adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etik serta hukum.
Jika terbukti benar, maka tindakan ini dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan berikut
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B
“Setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.”
UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a
“Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.”
Media ini mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan, dan KPK melakukan investigasi menyeluruh atas
Proses renovasi Gedung Daerah
Pengadaan perabotan dan fasilitas baru
Sumber pembiayaan renovasi
Hubungan antara pengusaha inisial B dan pejabat terkait
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencoreng integritas birokrasi daerah, tapi juga membuka celah rawan terhadap “jual-beli kebijakan” dalam pengambilan keputusan publik.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait demi menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintahan di Kabupaten Natuna. (Arizki)

















