Berita

Cair Lagi! BSU 600 Ribu Oktober 2025 Langsung ke Rekening, Ini Cara Ceknya

×

Cair Lagi! BSU 600 Ribu Oktober 2025 Langsung ke Rekening, Ini Cara Ceknya

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kembali Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp600.000 di Oktober 2025

Kabar gembira kembali datang untuk para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Oktober 2025. Program ini menjadi kelanjutan dari gelombang bantuan sebelumnya yang telah membantu jutaan pekerja mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi nasional.

Penyaluran BSU kali ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja aktif agar tidak terdampak risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dengan penyaluran bantuan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang masih aktif bekerja namun memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu.

Penyaluran BSU Oktober 2025

Penyaluran BSU Oktober 2025 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pendaftaran ulang, selama data mereka sudah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  TU Damkar Bintan Timur Akui Keliru & Minta Maaf

Menteri Ketenagakerjaan, Yasir Lin, menjelaskan bahwa BSU diberikan sebagai bentuk dukungan untuk pekerja yang masih aktif bekerja namun memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan para pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka meskipun dalam situasi ekonomi yang sedang menghadapi tantangan.

Syarat Penerima BSU Rp600.000

Berikut kriteria penerima BSU Oktober 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak Agustus 2025.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK daerah masing-masing.
  • Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT pada waktu yang sama.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar resmi.

Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima bantuan ini, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengeceknya:

  1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

    Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

    Login atau buat akun baru menggunakan email dan NIK

    Lengkapi profil pribadi (nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif)

    Klik menu “Cek Status BSU”

    Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kamu berhak menerima BSU Rp600.000

  2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

    Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan

    Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

    Status penerima akan langsung muncul di layar

Baca Juga :  Malut United vs Persib: Optimisme Tiga Poin Igor di Kie Raha

Proses Pencairan BSU

Proses pencairan BSU dilakukan mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025 secara bertahap. Jadwalnya disesuaikan dengan hasil pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Dengan penyaluran yang terstruktur, diharapkan semua penerima bisa menerima bantuan sesuai jadwal yang ditentukan.