Kebijakan Baru untuk Pengaturan Tenda Hajatan di Jalan Umum Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, kembali mengambil langkah tegas terkait penggunaan jalan umum untuk keperluan hajatan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang sering mengeluh karena adanya penutupan jalan akibat pendirian tenda hajatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menghindari kemacetan lalu lintas.
Proses Pengajuan Izin yang Harus Diikuti
Menurut Eri, izin untuk mendirikan tenda hajatan tidak bisa langsung diajukan ke pihak kepolisian. Warga harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke RT, RW, dan lurah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah izin dapat diajukan ke polsek.
“Kami sudah menyampaikan bahwa pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh diajukan secara langsung kepada kepolisian,” ujar Eri.
Selain itu, warga juga diminta untuk menyiapkan jalur alternatif agar kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap bisa melintas. Pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media, minimal satu minggu sebelum acara berlangsung.
Alasan Denda yang Tinggi
Eri menjelaskan bahwa pendirian tenda di tengah jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan yang harus mencari jalur alternatif. Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu diterapkan dengan tegas agar masyarakat lebih sadar akan aturan yang berlaku.
Pandangan dari DPRD Surabaya
Meski kebijakan ini dianggap tegas oleh Pemkot Surabaya, tidak semua pihak sepakat. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai bahwa Pemkot tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi keluhan warga.
Yona menyarankan agar Pemkot memberikan solusi lain jika pendirian tenda di jalan dilarang. Misalnya, dengan membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa digunakan oleh warga.
Menurut Yona, fenomena hajatan yang menutupi jalan sudah menjadi hal yang biasa. Ia menilai bahwa tidak perlu disikapi berlebihan selama ada jalan tembus lainnya.
“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan,” kata Yona.
Rekomendasi untuk Warga
Untuk menghindari denda, warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus:
- Mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara.
- Menyiapkan jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan.
- Melakukan sosialisasi melalui media, minimal satu minggu sebelum acara.
Eri juga menyarankan agar acara hajatan pernikahan lebih baik digelar di gedung pertemuan karena lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

















