Perluasan AEOI Mulai Tahun 2026
Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Langkah ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
Perluasan AEOI ini merupakan bagian dari implementasi Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru mulai 2026, dengan pertukaran data dilakukan pada 2027.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui PENG-3/PJ/2025 menjelaskan bahwa DJP sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum implementasi standar baru tersebut. Dalam rancangan kebijakan ini, jenis rekening yang wajib dilaporkan tidak hanya rekening bank, tetapi juga produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.
Respons dari Para Ahli
Langkah ini mendapat apresiasi dari para konsultan pajak. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai langkah ini akan menjadi terobosan besar bagi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan di Indonesia. Ia menambahkan, Bank Indonesia pada Agustus 2025 telah menyiapkan payment.id, sebuah laman nasional untuk mencatat seluruh transaksi digital. Meski peluncurannya sempat tertunda, infrastruktur data sudah siap dimanfaatkan DJP.
“DJP hanya membutuhkan payung hukum untuk meminta data-data tersebut. Dengan PMK yang memberi dasar hukum pengambilan data transaksi keuangan, DJP dapat mengakses informasi dari berbagai pelaku bisnis, termasuk penyedia dompet digital dan platform pembayaran,” ujar Raden kepada .co.id, Kamis (30/10/2025).
Raden juga menyoroti pentingnya masuknya data CBDC. Menurutnya, data ini akan memperkaya analisis DJP dalam menilai kemampuan bayar wajib pajak, sehingga kesalahan perhitungan kemampuan bayar yang sering terjadi dapat diminimalkan. Ia berharap DJP memanfaatkan profil wajib pajak secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada potensi pajak semata.
Manfaat dan Potensi Penerimaan Pajak
Selain pengawasan, keterbukaan data transaksi juga diyakini meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan sistem terintegrasi seperti Coretax, DJP dapat mendeteksi saldo atau transaksi keuangan yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah ini. Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data karena sistem AEOI telah terbukti aman. Kebijakan ini, menurut Fajry, justru mendukung kepentingan wajib pajak dan memperkuat basis pajak nasional.
Fajry menambahkan, potensi penerimaan pajak dari integrasi data digital akan bergantung pada dua faktor utama: seberapa luas e-money dan rupiah digital digunakan, terutama di sektor informal, serta regulasi yang berlaku. Ia mencontohkan, sektor informal selama ini sulit dijangkau karena kendala regulasi, seperti tidak adanya kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau fasilitas PPN tertentu.
“Untuk angka potensi penerimaan, memang sulit menentukan secara akurat, terutama dari sektor informal,” pungkas Fajry.

















