Batam

Di Duga Menyalahi Ketentuan KSOP Batam MV Juhar I Sandar Tidak Pada Tempat Semestinya

×

Di Duga Menyalahi Ketentuan KSOP Batam MV Juhar I Sandar Tidak Pada Tempat Semestinya

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Keberadaan kapal eks berbendera samoa Juhar I eks Juta 1 yang mana pemilik kapal tersebut adalah PT. Manakala Lintas Samudera tidak luput dari pemeriksaan unsur Patrol Kamla, pada saat Bakamla Zona Maritime Barat melakukan penertiban kegiatan pengerukan pasir laut yang terjadi di depan dermaga PT Bintang 99 Persada.

Keberadaan tongkang Wahana 1501, yang pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengerukan pasir laut, berada tepat di samping MV Juhar I eks Juta I.

Terkait keberadaan MV Juyar l dikatakan Kazona Maritime Barat Laksamana Bakamla Yeheskiel MV Juhar I tidak ada kaitannya dengan aktifitas pengerukan pasir laut yang dilakukan tongkang Wahana 1501, saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MV Juyar I eks Juta I oleh tim SRT (Special Respond Team ) Bakamla yang di pimpin oleh Kolonel Bakamla Rio, didalam Kapal tidak ditemukan ABK kapal dan kondisi kapal tidak terawat.

Baca Juga :  BP Batam Koordinasikan Persiapan Pendistribusian Bantuan Sembako bagi Masyarakat Batam

Hanya saja keberadaan MV Juhar I eks Juta I menurut keterangan seharusnya berada di perairan Barelang dan berlabuh jangkar di jembatan 4 Barelang, sesuai dengan register laporan kedatangan kapal dan pelayanan umum kapal atau PUK dari hasil temuan ini selanjutnya akan dilaporkan dan mengkoordinasikan kepada instansi terkait khususnya KSOP Batam.

Terkait keterangan tersebut, lebih lanjut tim media meminta klarifikasi langsung kepada Haryono Kasie Sertifikasi KSOP Batam. Dalam pesan singkatnya melalui whatsapp pada Senin (8/6/2020) Haryono membenarkan bahwa posisi MV Juhar I eks Juta 1 memang seharusnya tidak sandar dan berada di dermaga 99 Batu Ampar.

“Keterangan dari Ka pos Syahbandar Barelang betul di perairan pulau Galang lebih kurang 32 km dari Jembatan 4”, kata Haryono melalui whatsapp. Dan saat disinggung apakah keberadaan MV Juhar I saat ini bisa dikatakan melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan register kegiatan kapal di KSOP dan BP Batam yang mana di register pelayanan umum kapal atau PUK dan laporan kedatangan kapal atau Lk2 sudah di tetapkan oleh pihak KSOP Batam,

Baca Juga :  Fokus Kesejahteraan, Amsakar-Li Claudia Serahkan Bantuan Lansia dan Insentif Posyandu

Haryono menyarankan agar MV Juhar I di kembalikan keposisi asal nya di jembatan 4 Barelang. “Sebaiknya dikembalikan pada posisi nya agar di jaga sama pemilik kapal yang mana telah terdaftar di port register nya adalah PT. Manakala Lintas Samudera dan di awaki sesuai ketentuan, ” ungkapnya kembali melalui whatsapp. Seperti kita ketahui posisi sandar atau lego harus sesuai dan terdata di KSOP karena itu sangat penting untuk mekanisme keamanan dan keselamatan. (Ramadan)