Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Diduga Kedelai Kadaluarsa Beredar di Natuna

×

Diduga Kedelai Kadaluarsa Beredar di Natuna

Sebarkan artikel ini
3 Produk Kacang Kedelai di duga sudah kadaluarsa yang beredar di Pasaran Natuna (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com-Natuna, Maraknya peredaran kedelai Impor di Natuna kini kian merajalela.Pasalnya 3 Produk tersebut yang mana berasal dari Merek GCU, Bola Bonanza hingga Bola, membuat sebagian konsumen di Kabupaten Natuna kebingungan akan layak atau tidak produk tersebut untuk dikonsumsi oleh Masyarakat.

Dari hasil investigasi awak media ini, ditemukan dari 3 produk kacang kedelai tersebut kini laris manis dipasaran, apalagi produk tersebut di olah dan digunakan oleh industri rumahan untuk pembuatan tahu dan tempe yang merupakan makanan favorit masyarakat Indonesia.

Anehnya dari 3 produk tersebut di kemasannya tertulis tgl 30/6/23 yang mana membuat para konsumen, kebingungan apakah tgl yang tertuang tersebut merupakan tgl kadaluarsa ataupun tgl produksi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Natuna, Kukuhkan Pengurus LAM Serasan

Ahin selaku distributor kacang kedelai saat dikonfirmasi awak media ini Selasa (18/7/23) menuturkan bahwasanya kacang kedelai yang dipasarkan ini, dengan merek GCU baru satu Minggu kita datangkan dari Jakarta, menggunakan kapal Barang Permata Hati.

Ahin juga menyampaikan, bahwa barang yang dijual dan tertulis tgl di kemesannya merupakan tgl produksi barang tersebut bukan tgl kadaluarsa.

Padahal sesuai data yang kita himpun oleh awak media ini, andaikan tgl tersebut merupakan tgl produksi, seharusnya di kemasan tersebut tertulis kode produksi yang biasa menggunakan kata singkatan MFD atau biasa disebut manufacturing Date, EXP atau biasa disebut expired atau Expiry dan UB atau biasa disebut Use Before.

Baca Juga :  Pemko Batam Siapkan Rp65 Miliar untuk Program Makanan Bergizi Gratis bagi Siswa

Jika mana tgl tersebut memang nantinya merupakan tgl kadaluarsa , berarti para distributor di Natuna, telah sengaja membahayakan konsumen di Natuna karena telah menjual produk yang kadaluarsa sehingga bisa terjerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum bisa menghubungi pihak Perushaan dari 3 produk kacang kedelai impor, hingga Dinas Perdagangan Natuna untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat Natuna. (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril