infrastruktur-perkotaan

Dinas PUPR Denpasar Segel 23 Bangunan Langgar Aturan Tata Ruang

×

Dinas PUPR Denpasar Segel 23 Bangunan Langgar Aturan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Penyegelan 23 Bangunan Melanggar di Denpasar

Di kawasan Denpasar, sebanyak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.

Penyegelan dilakukan di dua kawasan utama, yaitu di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Kebanyakan dari bangunan tersebut merupakan usaha yang berdiri di atas lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan berulang kepada pemilik bangunan. “Di kawasan Cekomaria, kami sudah menyegel delapan bangunan dan memasang spanduk di lokasi. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda,” ujarnya.

Menurut Gandhi, banyak warga yang salah paham mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. “Meskipun tanah berstatus SHM, bila termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian. Ada Perda yang mengaturnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Banjir Atena II: 20 WNA Dievakuasi di Denpasar

Di Jalan Tukad Balian, penyegelan dilakukan terhadap 15 bangunan yang melanggar. Sebanyak 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih dalam tahap konstruksi. Sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). Namun, SP tersebut tidak diindahkan sehingga Dinas PUPR bersama Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan.

“Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel,” ujar Gandhi. Menurutnya, sebelum pembongkaran, ada skema sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan Perwali 68 Tahun 2023, pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan denda bersifat progresif per tahun, bergantung pada luas lahan dan bangunan.

Denda ini terus berjalan selama bangunan belum dibongkar. Sanksi paling berat berupa pembongkaran paksa akan dilakukan Satpol PP apabila pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan. Namun, jika dinilai tidak terlalu mengganggu aktivitas maka denda akan terus diterapkan sampai pihak pemilik membongkar sendiri.

Selain dua kawasan tersebut, Dinas PUPR Denpasar juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah titik lain yang terindikasi melanggar.

Tindakan Lanjutan Terhadap Pelanggaran Tata Ruang

Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, Dinas PUPR Kota Denpasar terus memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang berada di lahan khusus seperti LSD dan LP2B. Hal ini bertujuan untuk menjaga fungsi lahan pertanian dan menghindari penggunaan lahan yang seharusnya digunakan untuk produksi pangan.

Baca Juga :  Aceh: 24 Jam, Jembatan Bailey Pulihkan Jalur Medan-Banda Aceh

Beberapa langkah yang diambil antara lain:
* Pemeriksaan berkala terhadap area yang diduga melanggar aturan
* Penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin
* Penerbitan surat peringatan (SP) berulang
* Pemberian sanksi administratif berupa denda
* Pembongkaran paksa apabila pelanggaran dianggap sangat serius

Selain itu, pihak Dinas PUPR juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi tata ruang. Edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media dan forum komunitas.

Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Pelanggaran

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR terus berkomitmen untuk menegakkan aturan tata ruang. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
* Penyegelan bangunan yang melanggar
* Pemanggilan pemilik bangunan untuk dimintai keterangan
* Pemberian sanksi administratif berupa denda
* Koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.