Berita

Disinyalir Tanpa PBG di Jalan Barek Betawi Kijang, Satpol-PP Siap Bereaksi

×

Disinyalir Tanpa PBG di Jalan Barek Betawi Kijang, Satpol-PP Siap Bereaksi

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak lokasi pembangunan tiga pintu ruko di area pinggir jalan Barek Betawi, Bintan.

Alreinamedia.com – Bintan, Baru-baru ini, Ada bangunan Ruko yang hampir rampung sekian persen dikerjakan di lingkungan Ketua RT 004/RW 008 Kampung (Kp) Barek Motor, Kuat dugaan belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & tanpa terpasang sebuah plang resmi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media pada belum lama ini, Bangunan itu berada pas di pinggir jalan Protokol disana sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Sama seperti sebelum-sebelumnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kini semakin marak indikasi banyaknya pembangunan yang terkesan mengabaikan aspek pengurusan perizinan salah satunya yakni PBG dimaksud.

Iya, Kami akan cek bangunan disana (Daerah jalan Barek Betawi), ” Ujar Pemda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bintan, Sumadi, S.AP yang coba dihubungi tepat pada pukul 14.29 Wib kemarin siang.

Baca Juga :  Meski Kaya Akan Sumber Daya Alam, Ekonomi Natuna Menurun Tajam

Di tempat terpisah, Aisyah selaku seorang anggota DPRD Bintan Dapil III Kecamatan Bintan Timur saat hendak dikonfirmasi guna dimintai tanggapannya via komunikasi sambungan telepon genggam seluler terkait hal diatas hari ini. Namun, Sayangnya belum direspon sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui, Warga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap pembangunan, perluasan atau renovasi bangunan karena PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, (Alek Juve).