Alreinamedia.com-Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menggencarkan patroli kedisiplinan terhadap ASN dan Non ASN. Dengan menggandeng BKPSDM dan Inspektorat, Satpol PP diturunkan ke lapangan untuk menyisir warung kopi, rumah makan, dan tempat nongkrong lainnya selama jam kerja.
Patroli ini dijustifikasi melalui Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 682/BKPSDM/I/2025. Namun, di tengah kondisi birokrasi dan sosial masyarakat saat ini, kebijakan tersebut justru menuai tanda tanya besar, apakah ini bentuk penegakan hukum, atau hanya sandiwara yang diarahkan ke sasaran paling mudah dan tak berisiko?
Natuna bukan wilayah yang miskin regulasi. Justru sebaliknya, dalam beberapa tahun terakhir, DPRD bersama Pemkab telah mengesahkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sangat strategis dan menyentuh kehidupan masyarakat. Tapi, ironisnya, Perda-perda tersebut seperti tidak berlaku di dunia nyata. Tidak ada penindakan, tidak ada sanksi, dan bahkan tidak ada transparansi informasi soal pelaksanaannya.
Berikut beberapa perda penting yang luput dari perhatian, atau lebih tepatnya, diabaikan
-Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bangunan liar tumbuh subur, baik di kota maupun desa. Banyak yang berdiri tanpa IMB, tanpa kajian tata ruang, bahkan tanpa izin lingkungan. Tapi tidak pernah terdengar ada pembongkaran. Kenapa? Karena yang punya bangunan bukan ASN? Atau karena pemiliknya tokoh yang sulit disentuh?
- Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peredaran miras masih ada, bahkan bisa diakses dengan mudah di wilayah pemukiman. Satpol PP belum pernah terdengar melakukan razia miras secara terbuka. Apakah semua penjual sudah sesuai izin? Atau hanya miras tertentu yang “tidak terlihat” oleh penegak Perda?
-Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Usaha Sarang Burung Walet
Bangunan walet menjamur, sering kali berdiri tanpa izin dan tidak menyumbang sepeser pun ke PAD. Usahanya diam-diam, tapi bangunannya mencolok. Tapi sejauh ini, belum ada berita tentang penertiban bangunan walet ilegal. Apakah Satpol PP takut atau pura-pura tidak tahu?
-Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
PKL liar di trotoar, parkir sembarangan, hiburan malam yang melebihi jam operasional – semua itu bukan rahasia lagi. Tapi anehnya, tak terlihat aksi penindakan yang serius. Apakah karena pelanggarnya bukan pegawai negeri?
Patroli ASN terkesan menjadi pelampiasan kegagalan Satpol PP dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Karena ASN mudah ditindak. Mereka terikat aturan, tidak bisa melawan. Tapi masyarakat umum, pelaku usaha besar, atau pemilik bangunan ilegal, justru kebal dari sentuhan hukum.
Pertanyaannya sederhana tapi penting, apa gunanya Satpol PP jika hanya berani mengawasi pegawai sendiri?
Jika ukuran keberhasilan adalah seberapa banyak ASN tidak nongkrong di warung kopi, maka itu bukan kinerja, tapi pencitraan. Apalagi jika pada hari pertama saja tak ditemukan pelanggaran. Ini bukan prestasi,ini bukti bahwa razia tersebut minim urgensi dan sekadar basa-basi.
Jika Perda hanya dicetak untuk dilaporkan sebagai kinerja legislatif dan eksekutif, tapi tidak pernah ditegakkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Jangan biarkan hukum hanya berlaku di atas kertas — dan hanya untuk orang-orang kecil yang tidak punya kekuasaan atau akses.
Sudah waktunya Pemkab Natuna dan Satpol PP membuktikan bahwa keberanian mereka bukan hanya untuk razia internal. Tapi juga berani menghadapi pelaku pelanggaran yang lebih serius, lebih merugikan, dan lebih berdampak pada masyarakat luas.
Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ASN ditekan untuk taat jam kerja, maka pemilik bangunan liar pun harus dibongkar. Jika pegawai dilarang nongkrong, maka penjual miras ilegal harus ditertibkan. Kalau tidak, maka publik akan menganggap Satpol PP hanyalah alat formalitas,bukan pelindung aturan, tapi pelindung citra kekuasaan.
Natuna tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah nyali.

















