Penangkapan Pelaku Narkoba di Solo
Seorang pria berinisial Aris Maryono (43) ditangkap oleh polisi saat mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku mendapatkan sabu dari rekan yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, Aris diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam konferensi pers, Sigit menyebutkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendapatkan sabu melalui pembayaran utang yang dilakukan menggunakan narkoba. Sabu tersebut akan dijual ke orang lain atau dikonsumsi sendiri, namun belum sempat terjual.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, rekan Aris yang berutang, pada 3 Oktober 2025. Keduanya kini telah diamankan dan disebut sebagai residivis kasus serupa. Menurut Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, utang sebesar Rp 6 juta dibayar dengan uang Rp 1 juta dan sisanya dengan paket narkoba. Total barang bukti yang diamankan adalah 5,7 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 5,7 jutaan.
Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel. Tersangka Aris kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak tanggal 7 Oktober.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1, dan subsider 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Saat ditemui awak media, Aris mengklaim bahwa utang antara dirinya dan EK berkaitan dengan bisnis. Ia mengaku awalnya menolak pembayaran utang menggunakan sabu. Namun, karena kepepet untuk membayar pengacara perceraian, ia akhirnya menerima pembayaran tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana kasus narkoba dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk melalui transaksi utang dan pembayaran yang tidak biasa.

















