Alreinamedia.com- 5 Tersangka Kasus perumahan DPRD Natuna Senin (6/3/23) Akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang.
Persidangan dipimpin oleh Anggalonton Boanga Manalu SH MH dengan anggota Siti Hajar SH dan Syaiful Arif SH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair.”ucap. Anggalonton Boang Manalu SH MH dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Anggalanton memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya dan jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Anderson SH menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap 5 terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi selama berada tahanan sementara dengan perintah segera terdakwa ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Jimmy.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” katanya lagi.
Selain itu, Jimmy juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadi Candra berupa uang pengganti sebesar Rp345 juta.
Lantas dengan telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan vonis bebas mungkinkah Jaksa penuntut Umum akan melakukan upaya banding hingga kasasi akan putusan tersebut
Deni Anteng Prakoso selaku Kasipenkum Kajati Kepri saat di konfirmasi awak media ini melalui sambungan telp senin (6/3/23) belum bisa memberikan keterangan mengenai akan bandingnya jaksa penuntut umum akan vonis yang telah dijatuhkan kepada ke 5 Terdakwa kasus tunjungan Perumahan DPRD Natuna (Arizki)
Redaktur: Erwin Syhril

















