Berita UtamaDaerahHukumJaksa AgungKepriKriminalNews

Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Upaya Kasasi

×

Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Upaya Kasasi

Sebarkan artikel ini
Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap 5 Terdawak Kasus Perumahan DPRD Natuna (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com-Bebasnya 5 Terdakwa kasus tunjangan Perumahan DPRD Natuna, yang mana telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada tgl 6 Maret 2023 kepada 5 terdakwa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa jaksa penuntut umum telah menentukan sikap mengambil langkah upaya kasasi dan dalam waktu dekat akan merumus kan memori kasasi yang akan di sampai kan melalui Pengadilan Tipikor Kepri.

Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SH.MH saat dikonfirmasi awak media ini Jumat (10/3/23), menurut KUHAP, bahwa penuntut umum dapat mengajukan Upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung, dan selanjutnya penuntut umum akan menyarahkan memori kasi untuk di jadikan pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Kluivert Kehilangan Kepercayaan, Pastoor Jadi Opsi Pengganti

Kita sudah mengetahui bersama, bahwa pada tgl 6 Maret 2023 Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memvonis bebas akan 5 terdakwa tersebut. Yang mana putusan tersebut jauh, dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang mana menuntut kepada 5 terdakwa tersebut dengan pasal 2 Juncto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemeberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Menjatuhkan hukuman 4 Tahun Penjara kepada 5 Terdakwa

Maka dari itu, dengan telah diputusnya bebas ke pada 5 terdakwa, maka jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi guna untuk memastikan bahwa penerapan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, dan cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.

Baca Juga :  Ajip Rosidi dan Nani Wijaya 'NyaAMung' karena Sama-sama Sunda

Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut akan dibatalkan oleh MA Pungkas Denny Kasipenkum Kejati Kepri (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril