Alreinamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.I.P memberikan tanggapan resmi atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B), Rabu ( 30/9 ).
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Ketua DPRD Bintan tertanggal 22 September 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan RDP dan klarifikasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Persatuan Pemuda Bentan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah berpedoman pada fungsi, tugas, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Setelah melihat persoalan yang disampaikan serta dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, DPRD Kabupaten Bintan menyatakan tidak pernah mendapati Bupati Bintan melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah selama periode 2025 hingga saat ini.
Atas pertimbangan tersebut, permohonan RDP yang diajukan Persatuan Pemuda Bentan tidak dapat dikabulkan.
Meski demikian, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan apresiasi kepada Persatuan Pemuda Bentan dan berbagai kelompok masyarakat yang telah memberikan perhatian, kritik, saran maupun masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bintan.
“Kami mengapresiasi setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kritik, saran dan perhatian dari berbagai elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan tentu menjadi masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugas kelembagaan,” ujar Fiven.
Menurutnya, tidak dikabulkannya permohonan RDP bukan berarti DPRD menutup ruang terhadap aspirasi masyarakat. DPRD tetap terbuka menerima berbagai masukan sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan akan menindaklanjutinya sesuai fungsi serta kewenangan DPRD.
“DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun setiap aspirasi yang masuk tentu harus kami sikapi sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Fiven berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat terus terjaga dengan baik.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik serta memastikan kebijakan pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bintan, (Alek Juve).
















