Alreinamedia.com – Peneliti Senior Citra Institute Efriza meminta Polri mendalami kemungkinan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait gerakan yang lebih luas, termasuk dugaan makar. Ia menegaskan, kemungkinan itu harus diuji melalui penyidikan dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum ada bukti hukum.
Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Efriza, perkara ini tidak cukup dilihat sebagai dugaan pelanggaran oleh individu karena mungkin memiliki dimensi politik maupun kelembagaan.
Efriza menyampaikan ada empat arah penyelidikan yang dapat ditelusuri untuk mengetahui latar belakang perkara. Salah satunya ialah dugaan penyadapan sebagai bagian dari gerakan yang lebih besar, dengan kemungkinan tindakan makar.
Kemungkinan lain, kata dia, penyadapan dilakukan atas inisiatif pribadi dan didorong kepentingan individual. Penyidik juga perlu memeriksa kemungkinan adanya persoalan internal atau ketidakharmonisan di Polri setelah pergantian Kapolri dan perombakan sejumlah pejabat tinggi.
Arah keempat yang perlu ditelusuri ialah kemungkinan hubungan para tersangka dengan orang-orang yang pernah menempati posisi strategis di pemerintahan. Efriza turut meminta penyidik mengusut dugaan keterkaitan dengan lingkaran politik tertentu, tanpa terlebih dahulu menganggap hubungan tersebut terbukti.
“Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus didalami secara objektif,” ujar Efriza. Ia mengingatkan penyidik agar tidak terburu-buru menetapkan kesimpulan dan mendasarkan penanganan perkara pada bukti serta fakta hukum.
Efriza menyampaikan pandangannya kepada JPNN.com pada Rabu (4/11). Empat kemungkinan tersebut, menurut dia, merupakan hal yang perlu didalami untuk mengungkap latar belakang dugaan penyadapan, bukan kepastian mengenai motif maupun pihak yang terlibat.

















