Fluktuasi Harga Emas Antam di Yogyakarta: Analisis Tren dan Rincian Pecahan
Pasar emas di Yogyakarta pada hari Senin, 29 Desember 2025, menunjukkan pergerakan harga yang dinamis. Emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian harga yang signifikan, mencatat penurunan sebesar Rp9.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga beli emas Antam kini bertengger di angka Rp2.596.000 per gram.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengikuti tren penurunan yang sama, yakni sebesar Rp9.000 per gram. Saat ini, harga jual kembali emas berada pada posisi Rp2.455.000 per gram. Penyesuaian harga ini menjadi perhatian para investor dan kolektor emas yang berdomisili di Yogyakarta.
Pergerakan harga emas dalam sepekan terakhir, mulai dari tanggal 24 hingga 29 Desember 2025, menunjukkan tren yang berfluktuasi. Berikut adalah rincian tren harga beli dan harga jual kembali emas Antam di Yogyakarta:
Tren Harga Beli Emas Antam (24-29 Desember 2025)
- Senin, 29 Desember 2025: Harga turun Rp9.000 menjadi Rp2.596.000 per gram.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Harga naik Rp16.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.
- Jumat, 26 Desember 2025: Harga naik Rp13.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
- Kamis, 25 Desember 2025: Harga turun Rp14.000 menjadi Rp2.576.000 per gram.
- Rabu, 24 Desember 2025: Harga naik Rp29.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.
Pergerakan harga yang naik turun ini menunjukkan volatilitas pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan global. Investor perlu cermat dalam memantau tren ini untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
Tren Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam (24-29 Desember 2025)
- Senin, 29 Desember 2025: Rp2.455.000 per gram.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Rp2.464.000 per gram.
- Jumat, 26 Desember 2025: Rp2.448.000 per gram.
- Kamis, 25 Desember 2025: Rp2.435.000 per gram.
- Rabu, 24 Desember 2025: Rp2.449.000 per gram.
Harga jual kembali yang juga berfluktuasi ini mencerminkan kondisi pasar dan permintaan terhadap emas batangan yang dijual kembali kepada Antam.
Rincian Harga Dasar Pecahan Batangan Emas Antam
Bagi masyarakat Yogyakarta yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas batangan Antam, penting untuk mengetahui rincian harga berdasarkan beratnya. Berikut adalah daftar harga dasar pecahan batangan emas Antam per gram pada hari Senin, 29 Desember 2025, di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Yogyakarta. Perlu diingat, harga ini belum termasuk pengenaan pajak yang berlaku.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.348.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.596.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.142.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.695.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.795.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.510.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.610.000
- Harga emas 50 gram: Rp127.055.000
- Harga emas 100 gram: Rp253.960.000
- Harga emas 250 gram: Rp634.590.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.268.900.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai pajak ini sangat krusial bagi para pelaku pasar emas.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.
Pajak Penjualan Kembali Emas Batangan (Buyback)
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, ketentuan pajaknya sedikit berbeda, terutama untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta.
- Pemegang NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Non-NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai emas yang dijual kembali. Dengan demikian, investor akan menerima dana sesuai dengan nilai buyback setelah dikurangi potongan pajak yang berlaku. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat Yogyakarta dalam melakukan transaksi emas dengan lebih terinformasi dan terencana.

















