Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim menyoroti kembali posisi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam sidang perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10), Febrie mempertanyakan mengapa sosok yang disebut menjadi penghubung dalam alur peristiwa itu tidak ikut dijadikan tersangka.
Keberatan tersebut ia sampaikan lewat nota keberatan yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Menurut Febrie, surat dakwaan jaksa belum memaparkan secara terang tindakan pribadinya dalam perkara itu. Ia menilai uraian yang disusun penuntut umum masih menyisakan banyak bagian yang tidak tegas, terutama karena rangkaian cerita justru dimulai dari komunikasi antara Ferry dan Tan Kian.
Dalam konstruksi dakwaan, Ferry disebut mendatangi Tan Kian dan menyampaikan ancaman terkait penetapan status tersangka. Dari pertemuan itu pula muncul permintaan uang senilai SGD 5 juta, yang nilainya setara sekitar Rp55 miliar. Febrie menggarisbawahi bahwa orang yang berperan langsung dalam tahap awal peristiwa justru tidak masuk sebagai pihak terdakwa, sehingga menurutnya perkara ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium),” ujar Febrie di ruang sidang. Ia juga menuntut penjelasan rinci dari jaksa mengenai hubungan antara dirinya dan dugaan pemerasan itu, termasuk kapan kehendak untuk memeras dikaitkan kepadanya.
Febrie kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus dijawab penuntut umum secara jelas. Ia menyinggung apakah ada perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian, apakah ada kesepakatan sebelumnya, atau justru keterlibatannya baru dianggap muncul setelah adanya penerimaan uang. Ia meminta agar jaksa menjelaskan siapa yang memberi perintah, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan tindakan konkret apa yang disebut menunjukkan persetujuan terhadap skema tersebut.
Dalam pandangannya, ketidakjelasan itu bisa membuat sidang bergerak ke arah yang keliru. Ia menegaskan bahwa dakwaan harus menjadi batas yang tegas bagi pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, Febrie meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil, yakni uraian tindak pidana yang cermat dan lengkap.
Perkara ini tidak hanya memuat tuduhan pemerasan. Jaksa juga mendakwakan Febrie bersama dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, dalam dugaan pencucian uang. Total nilai TPPU yang disebut dalam berkas mencapai Rp346.743.821.282 ditambah USD 440.990. Menurut jaksa, dana tersebut diduga disamarkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.
















