JAKARTA,
Jika melintasi Jalan Raya Kalibata, salah satu ikon bersejarah yang tidak luput dari pandangan adalah Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi para pahlawan dan tokoh nasional, TMP Kalibata memiliki sejarah panjang yang terkait dengan perjuangan bangsa Indonesia.
Berdasarkan catatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), TMP Kalibata mulai dibangun pada tahun 1953. Pembangunan ini dilakukan karena kepadatan di Taman Makam Pahlawan Ancol yang semakin mengganggu. Gerbang utama TMP Kalibata dirancang oleh arsitek Frederich Silaban, yang juga pernah merancang Masjid Istiqlal. TMP Kalibata kemudian diresmikan oleh Presiden Sukarno tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1954. Saat itu, sebanyak 121 kerangka jenazah pahlawan dipindahkan dari TMP Ancol ke lokasi baru tersebut.
Sejarawan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali menjelaskan bahwa pembangunan TMP Kalibata bertujuan untuk menciptakan taman makam yang lebih megah dan luas. “Tujuannya untuk membuat TMP yang lebih besar dan lebih megah. Dibangun di Kalibata karena memang kondisi di masa itu (area) masih sangat lapang dan kosong,” ujarnya.
Dulu, para pahlawan nasional dikuburkan di TMP Ancol. Namun, lahan yang tersedia semakin sempit. Oleh karena itu, Bung Karno memerintahkan pembangunan TMP baru yang kini dikenal sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata. “Sekarang di Ancol sudah tidak ada. Banyak pahlawan yang dipindakan ke TMPN Kalibata setelah dibangun pada 1953, dan diresmikan pada 1954 saat Hari Pahlawan,” tambah Asep.
Makam Pahlawan dan Tokoh Nasional
TMP Kalibata dimaksudkan untuk memakamkan pahlawan nasional, tokoh militer, dan pejabat tinggi negara yang memenuhi kriteria tertentu. Jumlah makam yang ada di sini cukup banyak, terutama para pejuang kemerdekaan RI yang jumlahnya lebih dari 7.000 makam. Selain itu, prajurit Kekaisaran Jepang yang membantu perjuangan Indonesia juga turut dimakamkan di tempat ini.
Beberapa tokoh dan pahlawan yang dimakamkan di TMP Kalibata antara lain T.B. Simatupang, Sayuti Melik, A.H. Nasution, Ahmad Yani, John Lie Tjeng Tjoan, Alimin Prawirodirdjo, hingga pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama.
Siapa yang Boleh Dimakamkan di TMP Kalibata?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur. Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata:
Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional
Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia
Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera
Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya
Penulis: Nabilla Ramadhian | Editor: Kahfi Dirga Cahya

















