DPRD BATAM

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

×

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Sebarkan artikel ini

BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto.

Sebelum laporan pansus dibacakan, pimpinan rapat Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, seluruh pembahasan terhadap ranperda tersebut telah selesai baik dari sisi substansi maupun aspek teknis lainnya.

“Dalam rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pansus Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan telah menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dilaksanakan, baik materi maupun teknis lainnya. Dengan demikian Pansus dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Aweng.

Laporan Pansus
Dalam laporannya, Suryanto menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebutuhan daerah untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana serta utilitas umum pada kawasan perumahan.

Menurutnya, keberadaan PSU merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari konsep perumahan yang layak huni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berbagai regulasi turunannya.

“Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan keluarga lahir dan batin,” kata Suryanto.
Beliau menjelaskan bahwa pembahasan ranperda telah berlangsung cukup panjang sejak pembentukan agenda kerja Pansus pada November 2025 hingga finalisasi pada Juni 2026. Bahkan pembahasannya sempat diperpanjang satu kali guna memastikan sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus juga melakukan serangkaian konsultasi dan studi banding guna memperkaya substansi ranperda. Di antaranya studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor, konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, serta konsultasi hukum ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bahkan menyatakan kesiapan untuk mengasistensi dan mendukung daerah baik dari sisi kebijakan maupun anggaran dalam upaya penertiban PSU perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Suryanto menilai kehadiran Perda tersebut menjadi sangat penting mengingat selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat ketika pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pada kondisi yang demikian Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Beliau juga menyoroti posisi strategis Kota Batam yang memiliki karakteristik khusus sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan kewenangan pertanahan yang turut melibatkan BP Batam.

Menurut Suryanto, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Setelah laporan Pansus selesai disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap pengesahan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

“Apakah laporan Panitia Khusus dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam?” tanya Aweng kepada peserta sidang.

Secara serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Mendengar jawaban tersebut, Aweng kemudian mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

Pendapat akhir Wali Kota Batam
Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Amsakar memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan,” ujar Amsakar.

Menurutnya, keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Karena itu, penyediaan PSU bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.

“Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga :  Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Amsakar menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Kota Batam.

Melalui regulasi baru itu, pemerintah menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Perda juga memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang selama ini digunakan masyarakat dapat segera dikelola dan dipelihara secara optimal.

Amsakar juga menyoroti kekhususan Batam yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan. Karena itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujarnya.

Amsakar berharap dengan disahkannya Perda tersebut, proses penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.

Usai penyampaian pendapat akhir wali kota, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.

Sebelum menutup rapat paripurna, Haji Aweng Kurniawan meminta Sekretariat DPRD untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap Perda yang baru disahkan tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan dan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap kawasan hunian berkembang secara tertib, berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. (*)