Polemik Pungutan Parkir Ende: Ratusan Juta Belum Masuk Kas Daerah, DPRD Soroti Pengawasan dan Transparansi
Ende – Sejumlah pungutan parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Kota Ende dilaporkan belum kunjung diterima. Padahal, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, CV Milo Djawa, telah disepakati dengan nilai setoran mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya, atau miliaran rupiah per tahun. Situasi ini memicu keprihatinan dan sorotan tajam dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, yang menilai adanya kelemahan dalam aspek pengawasan dan transparansi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende.
Kerja sama strategis ini, yang melibatkan pengelolaan 12 titik lokasi parkir di Kota Ende, telah terjalin sejak Oktober 2025. Dalam perjanjian tersebut, CV Milo Djawa berkewajiban untuk menyetorkan dana sekitar Rp120 juta setiap bulan ke kas daerah. Jika diakumulasikan, potensi pendapatan daerah dari sektor ini mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Kesepakatan ini sendiri dirancang untuk berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul laporan bahwa pihak CV Milo Djawa diduga menunggak kewajibannya dalam menyetorkan hasil pengelolaan parkir tersebut. Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah yang berpotensi besar ini.
Desakan DPRD Ende: Transparansi, Tender, dan Pembayaran di Muka
Menanggapi persoalan yang muncul, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende, Magy Sigasare, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa DPRD memiliki dua fungsi krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu fungsi anggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan. Berdasarkan kedua fungsi tersebut, Magy berpendapat bahwa Pemkab Ende seharusnya lebih terbuka dan proaktif dalam menyampaikan setiap bentuk kerja sama yang dijalin dengan pihak ketiga kepada DPRD.
“Penyampaian dari pemerintah ini penting sebagai bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ende, agar hal-hal strategis yang berpotensi menimbulkan persoalan bisa diantisipasi sejak awal secara bersama-sama antara pemerintah dan DPRD,” ujar Magy pada Minggu (1/2/2026) pagi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan daerah.
Lebih lanjut, Magy Sigasare juga menyoroti mekanisme pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir yang memiliki nilai finansial signifikan, bahkan melampaui angka Rp1 miliar per tahun. Menurutnya, untuk kerja sama sebesar ini, seharusnya ditempuh melalui prosedur tender yang transparan dan akuntabel. Mekanisme tender akan memastikan bahwa pihak pengelola terpilih adalah yang paling kompeten dan menawarkan nilai terbaik bagi daerah.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya adanya kesepakatan mengenai pembayaran di muka (down payment) dari pihak ketiga. “Artinya, sejak awal tahun pelaksanaan kerja sama, misalnya per 1 Januari 2026, seluruh nilai yang disepakati sudah harus ditransfer ke rekening kas daerah,” jelasnya. Dengan pembayaran di muka, Pemkab Ende dapat memastikan adanya kepastian pendapatan daerah dan mengurangi risiko tunggakan di kemudian hari.
Kredibilitas Mitra Kerja Sama Menjadi Sorotan
Fraksi Golkar menilai bahwa Pemkab Ende perlu lebih selektif dalam memilih mitra kerja sama. Tujuannya adalah untuk menghindari kerja sama dengan perusahaan yang dinilai hanya bersifat oportunis, spekulatif, atau sekadar mencoba-coba tanpa perhitungan matang terhadap potensi omzet parkir yang riil.
“Kalau fenomenanya seperti sekarang, bisa dikatakan pihak ketiga tersebut tidak kredibel karena menunggak pembayaran di tahun awal kerja sama. Kalau memang kredibel, tentu tidak mungkin tidak memiliki dana, karena semua sudah melalui perhitungan teknis terkait pemasukan dan keuntungan,” tegas Magy. Ia berpendapat bahwa perusahaan yang kredibel seharusnya memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajibannya, terutama setelah melalui perhitungan teknis yang matang.
Magy Sigasare juga mengingatkan bahwa Pemkab Ende tidak seharusnya bertindak sendiri dalam mengambil setiap kebijakan pembangunan daerah yang bersifat strategis. Ia menekankan bahwa ketika terjadi permasalahan, dampaknya akan dirasakan dan ditanggung bersama oleh seluruh masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelibatan DPRD sejak awal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis sangatlah vital.
Kemitraan Strategis untuk Pembangunan Ende
Di akhir pernyataannya, Magy Sigasare berharap agar kemitraan antara Pemkab Ende dan DPRD tidak hanya sekadar menjadi slogan atau jargon politik belaka. Ia mendesak agar kemitraan tersebut benar-benar diwujudkan dalam pola dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah. Mulai dari tahap perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efisien, hingga pengawasan yang ketat, semuanya harus dijalankan dengan semangat kemitraan yang solid.
Penegasan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Ende untuk lebih meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal pengelolaan aset dan kerja sama dengan pihak ketiga, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Ende secara keseluruhan.















