Petani Apel di Pasuruan Kembali Minta Pupuk Bersubsidi
Petani apel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memasukkan komoditas apel ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Permohonan ini dilakukan oleh Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur, yang menilai bahwa perubahan kebijakan pupuk subsidi saat ini memberatkan para petani.
Ketua Asosiasi Petani Apel Tropis Jawa Timur, Agus Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Pertanian melalui Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dan petani, sekaligus menjadi sarana pembinaan dan evaluasi kebijakan yang lebih berpihak kepada petani hortikultura.
“Kami ingin pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi petani di lapangan. Apel sudah lama menjadi ikon Kabupaten Pasuruan. Sangat wajar bila kami berharap komoditas ini kembali memperoleh pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi
Perubahan kebijakan pupuk subsidi belakangan ini membuat banyak petani apel kesulitan. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, alokasi pupuk kini hanya diperuntukkan bagi 10 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Sebelumnya, ada sekitar 70 komoditas yang bisa menerima pupuk subsidi. Sekarang hanya tinggal 10. Komoditas hortikultura seperti apel, kentang, dan kubis tidak lagi termasuk. Padahal, banyak petani hidup dari hasil tanaman itu.
“Dulu ada sekitar 70 komoditas yang bisa menerima pupuk subsidi. Sekarang hanya tinggal 10. Komoditas hortikultura seperti apel, kentang, dan kubis tidak lagi termasuk. Padahal banyak petani hidup dari hasil tanaman itu,” imbuh Agus.
Tekanan Ganda yang Dihadapi Petani
Kondisi tersebut membuat petani apel menghadapi tekanan ganda, yaitu harga pupuk nonsubsidi yang tinggi dan persaingan dengan buah impor yang semakin marak di pasaran.
“Kalau pupuk bersubsidi bisa diberikan lagi, setidaknya beban petani sedikit berkurang. Produksi tetap terjaga, kualitas buah pun bisa dipertahankan,” tambah Agus.
Penjelasan dari Pihak Terkait
Sementara itu, Direktur PT Azka Berdikari Sahputra Indah menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi petani apel bukan pada distribusi pupuk, melainkan keterbatasan regulasi.
“Penyaluran pupuk bersubsidi selama ini berjalan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tapi, bagi kelompok tani yang komoditasnya di luar 10 jenis penerima subsidi, mereka otomatis tidak bisa mengaksesnya,” jelasnya.
Indah memastikan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah pertanian hortikultura seperti Puspo dan Tosari tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Jadi bukan karena kelangkaan atau distribusi tidak merata, tapi memang aturan dari pusat yang membatasi,” pungkasnya.
Kesimpulan
Permintaan petani apel untuk kembali mendapatkan pupuk bersubsidi merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan petani dan keberlanjutan produksi tanaman hortikultura. Dengan perubahan kebijakan yang terjadi, para petani harus beradaptasi dengan tantangan baru yang muncul. Namun, harapan besar masih terus digelorakan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan para petani.

















