Ringkasan Berita:
- Pengadilan Syariah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam perkara penyebaran ajaran yang menyimpang dari Millah Abraham.
- Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diakui oleh majelis hakim sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut, serta biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
- Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan perkara aliran yang menyimpang dipastikan melanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dengan memanggil saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim MS Lhoksukon.
, LHOKSUKON– Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara penyebaran ajaran menyimpang (Millah Abraham), yang telah dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Putusan sela dibacakan dalam sidang terpisah, 30 dan 31 Oktober di MS setempat.
Dengan putusan sela tersebut, hakim menyatakan bahwa Mahkamah Syariyah memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa.
Masing-masing terdakwa Robby Heldy putra Sharnov Heldy, Eko Sayona putra Wasika, dan Abdi Ardiansyah putra Masno Arsa, serta menyatakan bahwa seluruh keberatan mereka tidak memiliki dasar hukum. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan pembelaan, yaitu Nazari A Jalil, Harun Arasyid, dan Mercusuar.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan menunda biaya perkara sampai putusan akhir. Selanjutnya, persidangan akan diadakan kembali pada hari Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembuktian dari JPU.
Perbarui Kasus Ajaran Milah Abraham
- MS Lhoksukon menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ajaran Millah Abraham.
- Pengadilan menegaskan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti.
- Persidangan akan diadakan kembali pada hari Kamis (6/11/2025) untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.
- Peristiwa ini dimulai dari penangkapan enam pengikut Millah Abraham yang diduga menyebarkan ajaran yang tidak benar di Aceh Utara.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan perkara aliran sesat ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dengan memanggil saksi-saksi dan menyerahkan barang bukti di hadapan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Perkara ini berawal dari penangkapan enam terdakwa yang menyebarkan ajaran Millah Abraham oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada Juli 2025. Para terdakwa diadili secara terpisah, yaitu Harun Arasyid (60) warga Bireuen yang menjabat sebagai Imam II; Nazari A. Jalil (53) warga Aceh Utara yang bertindak sebagai duta.
Selanjutnya, Eko Sayono (38) penduduk Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara; Robby Heldy (38) warga Medan; Abdi Ardiansyah (48) penduduk Medan Barat yang dikenal sebagai Imam I dan pembaiat; serta Mercusuar (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris kelompok.jaf)
Dakwaah Penuntut Umum
Pada persidangan pertama, JPU Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan isi dakwaan yang intinya menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan kegiatan pengajian rahasia serta penerimaan anggota baru di berbagai tempat di Aceh Utara, termasuk di sebuah masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.
Pada acara pengajian tersebut, kelompok tersebut menyebarkan ajaran yang menolak kewajiban shalat lima waktu, menganggap mukjizat para nabi hanya sebagai simbol, serta menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir. Selain itu, kelompok ini juga mengajarkan konsep ‘khilafah dunia’ dan memaksakan anggota untuk berbaiat kepada tokoh yang disebut ‘Tuan Semesta Alam’. (jaf)

















