JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (4/1/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter (X) resmi TMC Polda Metro Jaya, di mana layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Namun khusus hari ini, layanan hanya tersedia di dua titik, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.















