Penangkapan Jaksa Gadungan yang Mencari Bupati OKI
Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa ternyata adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Ia ditangkap oleh tim dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) setelah menyamar sebagai jaksa utusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pria ini bernama Bobby Akasia, yang dikenal sebagai jaksa gadungan.
Bobby Akasia diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ia ditangkap di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terjadi setelah penyamarannya menjadi jaksa utusan dari Kejaksaan Agung ketahuan. Saat berpura-pura menjadi jaksa, BA sempat ingin bertemu dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
Harta Kekayaan Muchendi Mahzareki
Muchendi Mahzareki, Bupati OKI, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,4 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rinciannya adalah sebagai berikut:
DATA HARTA
- Tanah dan Bangunan: Rp5.750.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 301 m2/216 m2 di Palembang: Rp2.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 86 m2/168 m2 di Palembang: Rp1.500.000.000
- Tanah seluas 19.300 m2 di OKI: Rp200.000.000
- Tanah seluas 17.575 m2 di OKI: Rp300.000.000
- Tanah seluas 200.000 m2 di OKI: Rp300.000.000
- Tanah seluas 603 m2 di Palembang: Rp200.000.000
- Tanah seluas 349 m2 di Palembang: Rp150.000.000
- Tanah seluas 252 m2 di Palembang: Rp100.000.000
- Tanah seluas 280 m2 di Palembang: Rp100.000.000
- Tanah seluas 360 m2 di Palembang: Rp150.000.000
Tanah dan bangunan seluas 527 m2/174 m2 di Palembang: Rp750.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp225.000.000
- Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 2009: Rp150.000.000
Motor Vespa Primavera SeaWater Spoon tahun 2020: Rp75.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp1.400.000.000
Surat Berharga: Rp0
Kas dan Setara Kas: Rp1.054.000.005
Harta Lainnya: Rp0
Sub Total: Rp8.429.000.005
HUTANG
Rp0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)
Rp8.429.000.005
Rekam Jejak Muchendi Mahzareki
Muchendi Mahzareki lahir di Palembang, Sumsel pada 27 Juni 1987. Ia adalah putra dari pasangan Ishak Mekki dan Tartila Ishak. Pria 38 tahun ini merupakan politikus dari Partai Demokrat.
Pendidikan dasarnya di SDN 100 Palembang pada tahun 1994–1996, kemudian melanjutkan ke SDN 273 Palembang hingga lulus pada tahun 1999. Pendidikan menengah ia jalani di SMPN 1 Palembang (1999–2002) dan SMAN 1 Palembang (2002–2005).
Setelah itu, Muchendi melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Sriwijaya, tempat ia menyelesaikan pendidikan S1 pada tahun 2009 dan kembali meraih gelar S2 di kampus yang sama pada periode 2022–2024.
Karier Muchendi Mahzareki
Muchendi memulai kariernya dengan bekerja sebagai PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada tahun 2010-2012. Suami Ike Meilina itu kemudian berdinas sebagai PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI pada tahun 2012-2013.
Muchendi kemudian terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota dewan legislatif. Ia bahkan didapuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Sumsel tahun 2014–2015. Ayah 4 anak itu juga sempat menjadi Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2019–2024.
Hingga pada Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati 2024, Muchendi mencalonkan diri sebagai pemimpin OKI didampingi oleh sang calon wakil bupati (cawabup) Supriyanto. Dalam Pemilu Bupati OKI 2024 itu, Muchendi dan Supriyanto terdaftar sebagai pasangan cabup-cawabup nomor urut 2. Mereka berhasil terpilih setelah unggul suara dari pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1 yakni Mochammad Dja’far Shodiq-Abdiyanto.
Kronologi Jaksa Gadungan Cari Bupati OKI
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkap kronologi terungkap aksi jaksa gadungan BA pencari Bupati OKI ini.
“Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan,” kata Totok saat gelar perkara di Gedung Kejati Sumsel, Senin malam.
Peristiwa ini berawal pada Senin sekitar pukul 08.09 WIB, saat BA bersama 2 orang temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Di sana, mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang memberitahukan bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.
Pelaku dan teman-temannya itu lalu meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan mengenakan seragam dan atribut Kejaksaan lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja).
BA kemudian menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Setelah mendapat informasi tentang kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang kemudian langsung menerima kehadiran BA. “Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel.”
Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI.
Setelah bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA selanjutnya menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI. Tetapi, Kasi Intel saat itu mengatakan bahwa ia tidak bisa menghubungkannya dengan Bupati OKI.
“Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Totok.
Tetapi, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum juga sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut. Dengan mengantongi informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk mengamankan BA yang saat itu berada di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, pelaku BA langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari BPPKB Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID,” sebut Totok.
Dari kantong pelaku BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.
Pelaku pun akhirnya diperiksa lebih intens untuk menentukan proses hukum selanjutnya.















