Alreinamedi.com-Natuna, Penggunaan politik identitas telah dilarang dalam pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Di situ diatur tentang pelaksanaan kampanye yang tak boleh menggunakan pendekatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sehingga dengan begitu pelaksaan pemilu bisa berjalan dengan lancar dan damai dan terwujudlah sebuah demokrasi yang sebenarnya.
Ketua HMI Natuna Jufri, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Senin (5/2/24) sependapat bahwa politisasi kampus serta politik identitas bisa merusak tantangan demokrasi Indonesia. Sehingga HMI menolak keras akan hal seperti itu.
“Saya dan beserta anggota sudah menegaskan kalau HMI Natuna tetap Netral dan tetap menolak politisasi kampus, jadi jika ada anggota saya yang terlibat tentu akan saya keluarkan terang Jufri.
Selanjutnya jufri juga menghimbau kepada seluruh organisasi kepemudaan baik ormas hingga LSM di Natuna, untuk kiranya menjaga keamanan dan ketertiban jelang pemilu 14 februari 2024 ini. Mari kita sukseskan pemilu ini dengan cara datang ke TPS dan memilih sesuai hati Nurani kita. Sebab pilihan kita akan menentukan nasib bangsa Indonesia ini Pungkas Jufri (Arizki)
Redaktur: Win

















