Ekonomi

IMEF: Tambang Beroperasi Tanpa RKAB 2026, Ini Syaratnya

×

IMEF: Tambang Beroperasi Tanpa RKAB 2026, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Kepastian Produksi Pertambangan: Perusahaan Tak Perlu Berhenti Meski RKAB 2026 Belum Terbit, Asal Penuhi Syarat

Ketidakpastian terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan pertambangan. Namun, Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan seluruh kegiatan produksi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan bahwa dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026. Surat edaran ini secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan dapat melanjutkan produksi dengan syarat-syarat tertentu.

“Sesuai surat edaran tersebut, jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi, dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Singgih Widagdo pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Persyaratan Tetap Berproduksi Tanpa Persetujuan RKAB 2026

Agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi, perusahaan pertambangan wajib memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan operasional sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Persetujuan RKAB Tiga Tahunan: Perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan. Persetujuan ini bisa mencakup periode 2024–2026 atau 2025–2027.
  • Pengajuan Permohonan Penyesuaian RKAB 2026: Meskipun belum mendapatkan persetujuan final, perusahaan harus sudah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB yang disediakan.
  • Jaminan Reklamasi: Perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pasca-tambang.
  • Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang wilayah izinnya berada di kawasan hutan, wajib memiliki PPKH.
Baca Juga :  Ekonomi 2026 Diprediksi Tembus 5 Persen

Bahkan, surat edaran tersebut secara spesifik mengizinkan pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi kriteria untuk melakukan kegiatan penambangan hingga sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui, terhitung hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilaksanakan setelah RKAB 2026 secara resmi disetujui.

Singgih Widagdo menambahkan bahwa idealnya, proses tata kelola persetujuan RKAB dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Hal ini penting mengingat RKAB tidak hanya berkaitan dengan kepastian produksi, tetapi juga berdampak pada belanja modal (capex) dan kepastian pembiayaan dari sektor perbankan.

“Demikian juga bagi kepentingan ekspor, agar memudahkan bagi produsen dalam memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batubara juga menjadi sangat penting bagi importir dalam memproyeksi ketersediaan batubara Indonesia,” tegas Singgih.

Dampak Keterlambatan RKAB dan Apresiasi terhadap Kepatuhan Hukum

Di sisi lain, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 sempat menimbulkan dampak signifikan, seperti penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Situasi ini disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Namun, langkah Vale untuk menghentikan sementara operasinya dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan bahwa persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak untuk kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman Bakhtiar pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Bisman Bakhtiar menilai bahwa keterlambatan penerbitan RKAB lebih banyak disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata-mata kendala administratif teknis. Salah satu pemicu utamanya adalah perubahan sistem RKAB, dari yang sebelumnya berlaku tiga tahunan menjadi kembali satu tahunan.

Baca Juga :  Kementerian PU Percepat Infrastruktur Publik dengan Skema Konstruksi Terintegrasi

Proses evaluasi RKAB saat ini juga dinilai semakin kompleks. Hal ini disebabkan oleh kaitannya dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari para evaluator pun meningkat, terutama setelah adanya sejumlah persoalan hukum yang muncul pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan hingga saat itu. Kondisi ini secara hukum mengharuskan INCO untuk tidak melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO mengambil langkah untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan. Penghentian ini akan berlangsung hingga persetujuan resmi diterbitkan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 2 Januari 2026.

Manajemen INCO meyakini bahwa keterlambatan penerbitan RKAB ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Vale Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham. Komitmen ini selaras dengan tujuan perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Meskipun berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen Vale menyatakan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.

“Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional,” pungkas Anggun Kara Nataya.