Alreinamedia.com-Natuna, , Di tengah riuh gelombang laut dan hembusan angin utara, wajah Kabupaten Natuna perlahan berubah. Gedung sekolah berdiri lebih megah, puskesmas direnovasi, jalan dan drainase dibeton. Dari luar, pembangunan ini memberi harapan, Natuna sedang berbenah.
Namun, di balik papan proyek yang berjejer di tepi jalan, pertanyaan menggelayut. Dari mana datangnya batu dan pasir untuk menopang puluhan proyek bernilai miliaran rupiah itu dan Apakah seluruh pembangunan sudah dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau minimal UKL-UPL?
Sepanjang 2025, setidaknya belasan proyek dikerjakan, Ada pembangunan Gedung Cath Lab RSUD Natuna senilai Rp2,4 miliar, renovasi Puskesmas Kelarik Rp2,9 miliar, hingga lanjutan pembangunan SMP Negeri Ranai Darat Rp2,3 miliar. Di sektor pendidikan, ruang guru SD Negeri 013 Ranai dibangun senilai Rp837 juta, sementara TK Negeri 1 Bunguran Timur Laut mendapat tambahan ruang kelas Rp1,1 miliar. Belum lagi proyek jalan dan drainase di kawasan permukiman kumuh dengan anggaran Rp2,6 miliar.
Deretan proyek itu menelan biaya puluhan miliar. Namun, faktanya, Natuna hanya memiliki satu perusahaan tambang berizin, PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna, yang beroperasi sejak 2022 dengan izin terbatas pada tanah urukan. Batu dan pasir yang jumlahnya masif untuk menopang proyek-proyek itu, jelas tidak bisa dipenuhi oleh satu perusahaan kecil semacam itu.
Jika material diambil dari tambang lokal tanpa izin, maka jelas melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Jika didatangkan dari luar daerah, seharusnya ada dokumen resmi distribusi dan pencatatan anggaran.
Di tengah persoalan ini, suara Inspektorat Natuna menjadi pengingat. Kepala Inspektorat, Amin, menegaskan saat dikonfirmasi Rabu (17/9/25) bahwa pembangunan harus tunduk pada regulasi.
“Ikuti aturan yang berlaku. Ketika kondisi tidak sesuai kriteria, tentu akan menjadi persoalan pada saat dilakukan audit,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Inspektorat tidak akan tinggal diam jika pembangunan dijalankan dengan mengabaikan hukum.
Aspek lingkungan juga tidak kalah genting. PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap proyek dengan potensi dampak penting memiliki dokumen AMDAL, atau setidaknya UKL-UPL maupun SPPL. Tanpa dokumen lingkungan, proyek bisa merusak ekosistem, mengubah aliran air, bahkan menimbulkan konflik sosial.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Andes Putra, turut mengingatkan pemerintah daerah.
“Kita ini negara berhukum. Jika perencanaan tidak matang dan aturan dilanggar, maka Dinas teknis bisa terseret masalah hukum. Persoalan ini harus segera dibahas bersama kepala daerah,” tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (17/9/25)
DPRD menegaskan mendukung pembangunan, tetapi dengan catatan, semua harus berlandaskan hukum.
Persoalan material ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika ada penyalahgunaan wewenang untuk menekan biaya atau mempercepat pekerjaan, maka kasus ini bisa menyeret ke ranah tindak pidana korupsi, sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kontraktor, pejabat teknis, hingga OPD bisa ikut terseret jika terbukti ada penyimpangan.
Natuna sedang membangun, Gedung baru berdiri, fasilitas publik meningkat. Tetapi, pembangunan sejati tidak hanya soal beton dan atap. Ia menuntut kepatuhan hukum, perencanaan matang, dan tanggung jawab lingkungan.
Inspektorat sudah memberi peringatan, tanpa aturan, pembangunan bisa menjadi bumerang. Bukan hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membuka pintu masalah hukum yang merugikan masyarakat Natuna sendiri.
Kini publik menunggu, apakah pembangunan ini akan menjadi bukti kemajuan Natuna, atau justru menjadi catatan hitam di kemudian hari. (Arizki)

















