Alreinamedia.com-Natuna, PT Aura Sinar Baru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin dalam Proyek Strategis Nasional pembangunan Pengaman Pantai Pulau Kepala, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna.
Perusahaan menegaskan tetap berpegang pada aturan hukum dan standar teknis dalam melaksanakan proyek senilai Rp98 miliar tersebut.
“Sebagai kontraktor pelaksana, PT Aura Sinar Baru berkomitmen penuh menjalankan setiap tahapan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk aturan Kementerian PUPR dan perundang-undangan tentang standar mutu konstruksi maupun perizinan usaha,” tegas manajemen perusahaan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi melalui email redaksi Alreinamedia.com Rabu (17/9/25)
Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh material yang digunakan dipasok sesuai dengan ketentuan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Mutu Beton.
“Setiap pemasok yang bekerja sama dengan kami wajib memiliki legalitas usaha dan izin operasional resmi. Saat ini kami juga tengah melakukan verifikasi internal untuk memastikan seluruh proses rantai pasok berjalan sesuai aturan,” jelas pernyataan itu. (Arizki)

















