HukumNatuna

Sertifikasi Gratis, Anggaran Ratusan Juta di Natuna Dipertanyakan

×

Sertifikasi Gratis, Anggaran Ratusan Juta di Natuna Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Natuna (Foto: istw)

Alreinamedia.com-Natuna, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau terkait penggunaan anggaran sertifikasi senilai Rp626,01 juta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Natuna mulai menjadi sorotan publik. Selain mencatat adanya ketidaktepatan penganggaran, temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan dasar penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan sertifikasi pada Tahun Anggaran 2024.

‎Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut terdiri dari belanja uji masa simpan sebesar Rp49,5 juta, Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) Rp250 juta, pendampingan HACCP Sentra IKM Natuna Rp49,8 juta, pelatihan GMP dan HACCP Rp49,6 juta, pendaftaran sertifikasi HACCP Rp52,06 juta, serta sertifikasi halal sebesar Rp175 juta. Total keseluruhan anggaran mencapai Rp626.010.000.

‎Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya ketidaktepatan penganggaran pada sejumlah kegiatan tersebut. Kegiatan yang berkaitan dengan jasa sertifikasi dan pendampingan dianggarkan pada akun belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor lainnya, padahal berdasarkan karakteristik kegiatannya lebih tepat dimasukkan dalam kategori belanja jasa konsultansi.

‎Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek administrasi penganggaran. Besarnya alokasi anggaran untuk sertifikasi halal dan TKDN Industri Kecil turut menimbulkan pertanyaan, mengingat kedua program tersebut telah memiliki skema fasilitasi dari pemerintah pusat.

‎Hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah pelaku usaha mengaku pernah memperoleh sertifikasi halal secara gratis melalui program pemerintah.

Baca Juga :  Gratis Transportasi Australia: Imbas Lonjakan BBM

‎”Iya benar pak, saya dulu pernah diberikan sertifikat halal gratis. Jualan saya hanya kerupuk atom saja, tidak lebih,” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait alokasi anggaran sertifikasi halal sebesar Rp175 juta yang dianggarkan Disprindag Natuna. Sebab, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

‎Program tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam pelaksanaannya, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Karena adanya program nasional tersebut, publik mempertanyakan apakah anggaran Rp175 juta yang dialokasikan pemerintah daerah digunakan untuk biaya sertifikasi, pendampingan, sosialisasi, atau komponen lain yang tidak tercakup dalam program fasilitasi BPJPH.

‎Sorotan serupa juga mengarah pada anggaran Sertifikasi TKDN IK yang mencapai Rp250 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil, pelaku Industri Kecil diberikan kemudahan memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme penghitungan mandiri (self assessment) yang diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Kodim English Class, Kursus Gratis Khusus Pelajar di BTL

‎Dengan adanya mekanisme tersebut, publik mempertanyakan komponen biaya yang menjadi dasar penggunaan anggaran Rp250 juta tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan rinci mengenai apakah anggaran digunakan untuk pendampingan, pelatihan, penyusunan dokumen, sosialisasi, atau kegiatan lainnya.

‎Jika digabungkan, anggaran Sertifikasi Halal sebesar Rp175 juta dan Sertifikasi TKDN IK sebesar Rp250 juta mencapai Rp425 juta atau sekitar 68 persen dari total anggaran sertifikasi yang menjadi temuan BPK.

‎Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka jumlah pelaku usaha yang menerima manfaat, jumlah sertifikat yang diterbitkan, rincian kegiatan yang dilaksanakan, serta capaian yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

‎Untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi, awak media telah berupaya menghubungi pihak Disprindag Kabupaten Natuna melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan terkait temuan BPK dan penggunaan anggaran sertifikasi tersebut.

‎Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Disprindag Natuna mengenai rincian penggunaan anggaran Rp626,01 juta tersebut, termasuk dasar pengalokasian dana untuk program sertifikasi halal dan TKDN Industri Kecil yang telah memiliki fasilitas dan kemudahan dari pemerintah pusat (Arizki)