Alreinamedia.com-Natun, Tragedi tenggelamnya KM Ocean Three di perairan Natuna pada Kamis (26/6/2026) tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Putra Anambas Shipping selaku perusahaan yang mempekerjakan awak kapal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kapal tersebut diawaki empat orang, termasuk nahkoda. Nahkoda W. Zainudin berhasil ditemukan selamat oleh tim PSDKP Natuna. Sementara seorang anak buah kapal (ABK), Arif, ditemukan meninggal dunia, satu orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan Basarnas, PSDKP, TNI-Polri, dan nelayan Natuna.
Di tengah proses pencarian korban, fakta mengejutkan terungkap. Perwakilan PT Putra Anambas Shipping, Bujang BJ, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (29/6/2026), mengakui bahwa para kru kapal belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
«”Belum ada, Pak,” ujar Bujang BJ kepada awak media.»
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan yang berkantor jln pattimura sedanau Kecamatan Bunguran Barat, telah mengabaikan kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja. Tidak hanya itu, awak media juga memperoleh informasi bahwa para awak kapal diduga tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau kontrak kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan dan pelayaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, PT Putra Anambas Shipping berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Selain itu, perusahaan juga dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjamin hak pekerja atas perlindungan kerja dan jaminan sosial.
Dalam sektor pelayaran, setiap awak kapal juga wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai dasar hubungan kerja dan perlindungan hukum. Apabila benar tidak ada PKL maupun BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan maupun KSOP hingga keluarga korban terkait dugaan tersebut.
Musibah ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan perlindungan para pekerjanya. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas diharapkan segera melakukan pemeriksaan agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan. (Arizki)

















