Berita UtamaHukumJakartaNasional

KPK Ungkap, Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Ungkap, Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024 telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/25)

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK belum dapat memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui perkara ini dan akan memberikan update lebih lanjut,” tambah Budi.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pinggir Pantai Gunungkidul

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.

“Kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sehingga memutuskan untuk melakukan penyidikan,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Sri Mulyani Geram Banyak Muncul Desa 'Hantu' Demi Dana Desa, Ngeri Banget!

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan keuangan negara. (Arizki)