Berita UtamaKepriNatuna

Diduga Langgar Aturan, Nyawa Awak KM Oceana Jadi Taruhan

×

Diduga Langgar Aturan, Nyawa Awak KM Oceana Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com-Natuna, Tenggelamnya KM Oceana di perairan Natuna pada Kamis (26/6/2026) bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan pelayaran dan keselamatan yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya musibah tersebut. Sejumlah fakta yang terungkap pascakejadian kini menempatkan PT Putra Anambas Shipping sebagai operator kapal dalam sorotan publik.

Berdasarkan keterangan Kepala Syahbandar Sedanau, Ferizal, kepada wartawan, Senin (29/6/2026), pihaknya telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Oceana pada 24 Juni 2026 pukul 13.30 WIB berdasarkan dokumen yang diajukan PT Putra Anambas Shipping.

Dalam dokumen tersebut, KM Oceana tercatat membawa empat orang awak kapal, yakni Wan Zaidan sebagai nahkoda, Yoga sebagai KKM, serta Arip dan Aldi sebagai ABK. Muatan yang disetujui terdiri dari ikan es 3.500 kilogram, LPG kosong 450 kilogram, dan bilis kering 4.000 kilogram, dengan total muatan 7.950 kilogram.

Namun, setelah kapal tenggelam, muncul dugaan bahwa KM Oceana sempat singgah di Pulau Tiga untuk mengambil tambahan muatan dan diduga mengubah komposisi awak kapal yang tidak lagi sesuai dengan manifest maupun SPB yang telah diterbitkan Syahbandar.

Menanggapi informasi tersebut, Ferizal menegaskan bahwa pihak Syahbandar tidak mengetahui apabila kapal melakukan aktivitas di luar data yang tercantum dalam dokumen pelayaran.

“Apabila benar terdapat pelanggaran tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Kantor UPP Tarempa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Putra Anambas Shipping, Bujang BJ, mengaku tidak mengetahui apabila KM Oceana singgah di Pulau Tiga.

“Yang kami ketahui sesuai manifest. Kalau mereka singgah atau menurunkan Aldi, itu menjadi tanggung jawab nahkoda. Kami tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mengunjungi Taman Cattleya, Wisata Hijau di Jakarta Barat

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Dalam sistem pelayaran nasional, perusahaan pelayaran tidak cukup hanya menerbitkan surat jalan atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada nahkoda. Sebagai operator kapal, perusahaan memiliki kewajiban hukum memastikan setiap pelayaran berlangsung sesuai manifest, sesuai SPB, memenuhi batas muatan, diawaki personel yang sah, dan mematuhi seluruh standar keselamatan pelayaran.

Fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah pengakuan pihak perusahaan bahwa belum seluruh awak KM Oceana didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para awak kapal bekerja pada sektor yang memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka hal ini menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerjanya. Perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum terhadap setiap orang yang dipekerjakan.

Bila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti bahwa kapal berlayar tidak sesuai manifest, memuat barang melebihi dokumen yang disahkan, mengubah daftar awak kapal tanpa pelaporan, atau terdapat kelalaian dalam pengawasan operasional, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi. Dugaan tersebut dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila terbukti memiliki hubungan dengan penyebab tenggelamnya kapal.

 

Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar

 

Kasus ini berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

 

  • Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memperkuat kewajiban pemenuhan standar keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, kepatuhan terhadap dokumen pelayaran, serta tanggung jawab pemilik maupun operator kapal.

 

  • PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang mengatur kewajiban operator kapal dalam menjamin keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap manifest, pengoperasian kapal sesuai izin, serta tanggung jawab terhadap awak kapal.
Baca Juga :  Tanjungpinang Tuan Rumah Peringatan HAN Tingkat Provinsi Kepri

 

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian besar, aparat penegak hukum juga dapat menilai ada tidaknya penerapan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Publik Menanti Ketegasan Aparat

 

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Syahbandar, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya KM Oceana. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada nahkoda, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kelalaian sistemik dalam pengawasan perusahaan.

Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap manifest, penambahan muatan tanpa izin, perubahan awak kapal, serta lemahnya pengawasan perusahaan, maka tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa kecelakaan laut tidak selalu disebabkan oleh cuaca atau gelombang, tetapi dapat pula dipicu oleh kelalaian manusia dan lemahnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan.

Dalam dunia pelayaran, keselamatan bukan sekadar kewajiban nahkoda di atas kapal. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, mulai dari perusahaan sebagai operator, pengelola kapal, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayaran. Karena ketika aturan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya izin pelayaran, melainkan nyawa manusia. (Arizki)