Alreinamedia.com-Natuna,Misteri tenggelamnya KM Ocean Three di perairan Natuna masih menyisakan banyak tanda tanya. Peristiwa yang mengakibatkan adanya korban dari anak buah kapal (ABK) itu kini menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pelayaran maupun administrasi kapal sebelum keberangkatan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat indikasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengurusan dokumen yang melibatkan pihak agen kapal, Bernard atau yang akrab disapa BJ, bersama pihak terkait. Dugaan tersebut mencakup dokumen pengesahan awak kapal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga manifes muatan kapal yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 30 Juni 2026, Bernard mengakui bahwa proses keagenan KM Ocean Three milik PT Putra Anambas Shipping diurus olehnya. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengakui bahwa nahkoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), serta dua orang kelasi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi awak media ini, juga menemukan dugaan adanya perbedaan data antara manifes muatan dengan barang yang sebenarnya diangkut kapal. Dalam dokumen manifes, total berat muatan tercatat sebesar 7.950 kilogram. Namun berdasarkan keterangan pemilik barang serta dokumen yang diperoleh awak media, total muatan yang diberangkatkan dari Sedanau menuju Sintete mencapai sekitar 14.000 kilogram.
Selisih sekitar tujuh ton tersebut memunculkan dugaan adanya pelaporan muatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika dugaan itu terbukti melalui proses penyelidikan, maka hal tersebut berpotensi berkaitan dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh syahbandar.
Selain dugaan ketidaksesuaian manifes, awak media juga memperoleh dokumen yang mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengesahan awak kapal. Data mengenai nahkoda, KKM, kelasi hingga sertifikat awak kapal diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dokumen keselamatan pelayaran merupakan syarat mutlak sebelum kapal memperoleh izin berlayar.
Rangkaian temuan tersebut semakin mengundang pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap penerbitan dokumen pelayaran. Apabila seluruh dugaan tersebut benar, maka perlu ditelusuri bagaimana kapal dapat memperoleh izin berlayar meskipun diduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi maupun data awak kapal.
Di tengah berkembangnya berbagai temuan tersebut, Bernard atau BJ justru memilih bungkam. meskipun awak media ini berusaha untuk menemui di sedanau sebab dari informasi yang didapatkan pada tgl 1 juli 2026 bertepatan HUT Bhyangkara Bujang BJ terlihat dan berfoto bersama dengan pihak kepolisian dalam merayakan HUT Bhyangkara ke 80 di polsek sedanau. Sehingga saat berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari yang bersangkutan terkait dugaan-dugaan yang berkembang.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mungkinkah Bernard atau BJ kebal terhadap proses hukum? Pertanyaan ini muncul bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang telah mencuat ke publik.
Transparansi dan penegakan hukum menjadi harapan masyarakat, bukan hanya untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya KM Ocean Three, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bernard/Bujang BJ perwakilan PT Putra Anambas Shiping maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.(Arizki)

















